Tinjuan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online Dengan Jasa Titip di Batusangkar

Publikasi Unusia

Tinjuan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online Dengan Jasa Titip di Batusangkar

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author WENDY YULIUS PUTRA
dc.date.accessioned 2022-05-19T08:41:54Z
dc.date.available 2022-05-19T08:41:54Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2022-02-16
dc.identifier.isbn NIM:15301300065
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22200419
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/tiGXTQ2VxL1F3cSToI8jQlndbpVR2t8.pdf
dc.description.abstract Wendy Yulius Putra, NIM. 15301300065 Judul Skripsi “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Dengan Jasa Titip di Batusangkar”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana praktek jasa titip jual beli online di Batusangkar dan Bagaimana praktek jasa titipan online menurut perspektif fikih Mu’amalah. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktek praktek jasa titipan online dan Untuk mengetahui analisis Fikih Mu’amalah terhadap praktek jasa titipan beli online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach). Sumber data primer diperoleh dari hasil observasi langsung kepada pengguna akun facebook Syafrima Winda di jorong Koto Panjang kecematan Sungai tarab nagari Sungai Tarab dan Vivi Helmita Sari pelaku Jasa Titipan di nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Dan Rahmi sebagai pemilik Akun instagram @missami_cake.batusangkar dan data sekunder dari penelitian ini adalah data tambahan yang diperoleh Akun Facebook, Instagram, dan WhatsApp seperti hasil penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Sumber-sumber data yang diperoleh merupakan data pendukung untuk penelitian ini. Biasanya diperoleh dari orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam aktifitas jasa titipan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknis analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskripitif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Praktek jasa titip online di Batusangkar memilki dua pola, yang pertama dengan cara pre-order. Yang kedua dengan cara datang langsung ke toko. Serta dalam praktek nya ada ketidakjelasan upah dalam transaksi jual beli onlne dengan jasa titip ketika barang sudah diterima oleh pemesan. Kedua, berdasarkan tinjauan Fikih Mu’amalah terhadap Praktek jasa titip di Batusangkar dapat dijelaskan bahwa praktek jasa titip yang terjadi di Batusangkar termasuk kedalam akad salam dikarenakan barang dipesan terlebih daulu dan belum disreah kepada pembeli, serta didalam praktek jual beli online dengan jasa titip ini terdapat unsur tolong menolong.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Muamalah
dc.subject.ddc 2x4.2
dc.subject.ddc 2x4.2
dc.title Tinjuan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online Dengan Jasa Titip di Batusangkar
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949714876_skripsi wendi-compressed.pdf 895.9Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjuan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online Dengan Jasa Titip di Batusangkar"
1659587757166_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjuan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online Dengan Jasa Titip di Batusangkar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya