Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjuan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online Dengan Jasa Titip di Batusangkar |
| Penulis: | WENDY YULIUS PUTRA |
| Abstrak: | Wendy Yulius Putra, NIM. 15301300065 Judul Skripsi “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Dengan Jasa Titip di Batusangkar”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana praktek jasa titip jual beli online di Batusangkar dan Bagaimana praktek jasa titipan online menurut perspektif fikih Mu’amalah. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktek praktek jasa titipan online dan Untuk mengetahui analisis Fikih Mu’amalah terhadap praktek jasa titipan beli online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach). Sumber data primer diperoleh dari hasil observasi langsung kepada pengguna akun facebook Syafrima Winda di jorong Koto Panjang kecematan Sungai tarab nagari Sungai Tarab dan Vivi Helmita Sari pelaku Jasa Titipan di nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Dan Rahmi sebagai pemilik Akun instagram @missami_cake.batusangkar dan data sekunder dari penelitian ini adalah data tambahan yang diperoleh Akun Facebook, Instagram, dan WhatsApp seperti hasil penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Sumber-sumber data yang diperoleh merupakan data pendukung untuk penelitian ini. Biasanya diperoleh dari orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam aktifitas jasa titipan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknis analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskripitif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Praktek jasa titip online di Batusangkar memilki dua pola, yang pertama dengan cara pre-order. Yang kedua dengan cara datang langsung ke toko. Serta dalam praktek nya ada ketidakjelasan upah dalam transaksi jual beli onlne dengan jasa titip ketika barang sudah diterima oleh pemesan. Kedua, berdasarkan tinjauan Fikih Mu’amalah terhadap Praktek jasa titip di Batusangkar dapat dijelaskan bahwa praktek jasa titip yang terjadi di Batusangkar termasuk kedalam akad salam dikarenakan barang dipesan terlebih daulu dan belum disreah kepada pembeli, serta didalam praktek jual beli online dengan jasa titip ini terdapat unsur tolong menolong. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/tiGXTQ2VxL1F3cSToI8jQlndbpVR2t8.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949714876_skripsi wendi-compressed.pdf | 895.9Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjuan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online Dengan Jasa Titip di Batusangkar" |
| 1659587757166_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjuan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online Dengan Jasa Titip di Batusangkar" |