Perempuan Antara Karir dan Keluarga, Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam
Tampilkan catatan item sederhana
| dc.contributor.author |
Dr. ELIMARTATI, M.Ag. |
|
| dc.date.accessioned |
2022-02-08T08:19:18Z |
|
| dc.date.available |
2022-02-08T08:19:18Z |
|
| dc.date.copyright |
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar |
|
| dc.date.issued |
2018-09-01 |
|
| dc.identifier.uri |
|
|
| dc.identifier.uri |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1DjISOAo9_SVIFAFyOCs6Nh6L7EgRg2go |
|
| dc.identifier.uri |
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/24816 |
|
| dc.description.abstract |
Kata perempuan dalam bahasa Arab dikenal dengan kata al-nisa’/ 'DF3'! adalah bentuk jama’ dari al-mar’ah/ 'DE1#) berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa (Manzur tth.: 321). Berbeda dengan kata al-untsa / 'DD'F+I berarti jenis kelamin perempuan. (Umar 1999: 171).
Perempuan berarti lawan jenis dari lak-laki Kamus Dewan (KD) (Iskandar 1970: 853) mengemukakan kata perempuan berarti “wanita”, lawan lelaki, dan istri. Menurut KD. Ada kata raja perempuan yang berarti “permaisuri”. Dengan contoh ini kata perempuan tidak berarti rendah. Kata keperempuanan berarti “perihal perempuan”, maksudnya adalah masalah yang berkenaan dengan keistrian dan rumah tangga. Kamus Besar Bahasa I (Tim Penyusun 1990: 670) memberi penjelasan kata perempuan berarti “wanita”, sedangkan kata keperempuannan berarti “kehormatan sebagai perempuan”. Pemahaman ini memunculkan kesadaran menjaga harkat dan martabat sebagai manusia bergender feminim. Tersirat disini makna “kami jangan diremehkan” atau “kami punya harga diri”. |
|
| dc.publisher |
Prenadamedia Grup |
|
| dc.title |
Perempuan Antara Karir dan Keluarga, Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam |
|
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item sederhana