Perempuan Antara Karir dan Keluarga, Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam

Publikasi Unusia

Perempuan Antara Karir dan Keluarga, Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Perempuan Antara Karir dan Keluarga, Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam
Penulis: Dr. ELIMARTATI, M.Ag.
Abstrak: Kata perempuan dalam bahasa Arab dikenal dengan kata al-nisa’/ 'DF3'! adalah bentuk jama’ dari al-mar’ah/ 'DE1#) berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa (Manzur tth.: 321). Berbeda dengan kata al-untsa / 'DD'F+I berarti jenis kelamin perempuan. (Umar 1999: 171). Perempuan berarti lawan jenis dari lak-laki Kamus Dewan (KD) (Iskandar 1970: 853) mengemukakan kata perempuan berarti “wanita”, lawan lelaki, dan istri. Menurut KD. Ada kata raja perempuan yang berarti “permaisuri”. Dengan contoh ini kata perempuan tidak berarti rendah. Kata keperempuanan berarti “perihal perempuan”, maksudnya adalah masalah yang berkenaan dengan keistrian dan rumah tangga. Kamus Besar Bahasa I (Tim Penyusun 1990: 670) memberi penjelasan kata perempuan berarti “wanita”, sedangkan kata keperempuannan berarti “kehormatan sebagai perempuan”. Pemahaman ini memunculkan kesadaran menjaga harkat dan martabat sebagai manusia bergender feminim. Tersirat disini makna “kami jangan diremehkan” atau “kami punya harga diri”.
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1DjISOAo9_SVIFAFyOCs6Nh6L7EgRg2go
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/24816
Tanggal: 2018-09-01


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1644308359269_Peer Preview.pdf 332.7Kb application/pdf Lihat / Buka File "Perempuan Antara Karir dan Keluarga, Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Buku
    Buku Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya