LARANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BAGI MANTAN NARAPIDANA DALAM PASAL 23 PP NOMOR 11 TAHUN 2017 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Publikasi Unusia

LARANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BAGI MANTAN NARAPIDANA DALAM PASAL 23 PP NOMOR 11 TAHUN 2017 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author NILA KURNIA
dc.date.accessioned 2021-11-02T07:44:25Z
dc.date.available 2021-11-02T07:44:25Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-08-27
dc.identifier.isbn NIM:1730203050
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22100550
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/HwAb5lxNK4O93mdOAYvfNgo4dSDSHR.pdf
dc.description.abstract ABSTRAK Nila Kurnia. NIM 1730203050. Judul Skripsi: “Larangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Mantan Narapidana Dalam Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 Perpsektif Siyasah Dusturiyah dan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2021. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana tinjauan yuridis Siyasah Dusturiyah dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap larangan mantan narapidana untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis tinjauan yuridis Siyasah Dusturiyah terhadap larangan bagi mantan narapidana untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan yuridis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap larangan mantan narapidana untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017. Jenis penelitian ini adalah peneletian hukum normatife (library research). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatife. Teori yang dipakai adalah teori Hierarki/jenjang norma, dan teori Perundang-undangan Siyasah Dusturiyah dan Hak Asasi Manusia Dalam Islam Dari hasil penelitian yang penulis lakukan ini dapat disimpulkan bahwa, larangan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bertentangan dengan Siyasah Dusturiyah, karena sudah dijelaskan dalam Q.s Al-Hujurat ayat 13 orang yang paling mulia adalah orang yang bisa menjaga hubungan baik sesama manusia, bisa menjaga norma, ras, dan nilai-nilai kemanusiaan dan mematuhi aturan, maka dapat dilihat seorang mantan narapidana tidak layak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017dan dalam Q.S An-Nur ayat 4 menjelaskan bahwa orang yang telah melakukan pelangaran pidana dan telah dihukum pidana untuk menjadi saksi dipengadilan tidak diterima lagi, dari penjelasan ayat ini sama halnya dengan seorang mantan narapidana yang telah melakukan perbuatan pidana dan telah mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 dilarang menjadi PNS. Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap larangan mantan narapidana menjadi PNS adalah boleh dilakukan, karena pelarangan seorang mantan narapidana untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu hak yang dibatasi oleh pemerintah dan Negara (derogable right) yang mana PP Nomor 11 Tahun 2017 telah memenuhi syarat tertentu untuk membatasi seorang mantan narapidana untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Mantan Narpidana, Siyasah Dusturiyah, dan Hak Asasi Manusia.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Hukum Islam-Ketatanegaraan
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.title LARANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BAGI MANTAN NARAPIDANA DALAM PASAL 23 PP NOMOR 11 TAHUN 2017 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635839065324_S ... RNIAFULL[1]_compressed.pdf 669.0Kb application/pdf Lihat / Buka File "LARANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BAGI MANTAN NARAPIDANA DALAM PASAL 23 PP NOMOR 11 TAHUN 2017 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)"
1640332713142_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "LARANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BAGI MANTAN NARAPIDANA DALAM PASAL 23 PP NOMOR 11 TAHUN 2017 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya