Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PROBLEMATIKA USIA PERKAWINAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI SUMATERA BARAT |
| Penulis: | Mirwan |
| Abstrak: | Mirwan, NIM. 1902061006. Judul Tesis: Problematika Usia Perkawinan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat. Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana IAIN Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Tesis ini yaitu adanya permasalahan-permasalahan yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat terhadap munculnya masalah setelah perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuan Penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa permasalahan dan solusi yang muncul pasca perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat. Jenis Penelitian ini bersifat (field research), dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Tekhnik pengumpulan Data tediri dari Sumber data primer, dalam hal ini adalah Para Hakim pada Pengadilan Agama yang berada di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah penelitian. Tekhnik Analisa Data dalam menguji keabsahan data adalah teknik triangulasi yang berasal dari berbagai sumber dan berbagai waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Problematika yang muncul pasca perubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat yaitu meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin. Solusi terhadap problematika yang muncul pasca perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat adalah dengan cara memberikan nasihat dan pendekatan persuasif terhadap anak untuk mengurungkan niatnya menikah pada usia dini, dan jikalau hal tersebut belum dianggap dapat diterima oleh anak tersebut, maka dianjurkan untuk mengajukan dispensasi kawin. Adapun hasilnya tergatung dari keputusan Pengadilan Agama setempat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan perkara Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut: 1). Surat Permohonan, 2). Foto kopi KTP orang tua/wali yang bersangkutan, 3). Foto kopi Kartu Keluarga Pemohon, 4). Foto kopi Akte Kelahiran /KTP anak, 5). Foto kopi KTP/Akta lahir calon suami/istri, 6). Foto kopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak, 7). Foto kopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dan 8). Membayar biaya panjar perkara, Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin secara cuma-cuma (prodeo). |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=13u4jyoRybf_znhnmdjC1gTgxEDqaZFBw |
| Tanggal: | 2021-06-08 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1623292829987_PERPUS.pdf | 1.777Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PROBLEMATIKA USIA PERKAWINAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI SUMATERA BARAT" |
| 1623292831300_maron.jpg | 447.2Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PROBLEMATIKA USIA PERKAWINAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI SUMATERA BARAT" |