TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PEMBATALAN AKAD DALAM JUAL BELI MAKANAN MELALUI JASA ONLINE GO-FOOD PADA APLIKASI GO-JEK

Publikasi Unusia

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PEMBATALAN AKAD DALAM JUAL BELI MAKANAN MELALUI JASA ONLINE GO-FOOD PADA APLIKASI GO-JEK

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author Maina Yulita
dc.date.accessioned 2021-02-24T01:24:08Z
dc.date.available 2021-02-24T01:24:08Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2020-12-10
dc.identifier.isbn 16 302 020 36
dc.identifier.isbn 16 302 020 36
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22000610
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://drive.google.com/uc?export=view&id=1GRdDwlMINvq8HFHkOG5exO-9ovcNjp73
dc.description.abstract MAINA YULITA, NIM. 1630202036, Judul Skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pembatalan Akad Dalam Jual Beli Makanan Melalui Jasa Online Go-Food Pada Aplikasi Go-Jek”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah hukum pembatalan makanan oleh customer pada layanan Go-Food pada aplikasi Go-Jek. Pembatalan makanan tersebut membuat pihak driver mengalami kerugian. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang hukum pembatalan makanan oleh customer menurut Fiqh Muamalah. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian pustaka (library research), dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi artikel, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Kemudia teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mencari dan mencatat data. Adapun data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pembatalan akad jual beli Go-Food pada aplikasi Go-Jek menurut Fiqh Muamalah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat penulis simpulkan bahwa menurut tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Makanan Melalui Jasa Online Go-Food pada Aplikasi Go-jek ini ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang oleh Fiqh Muamalah. Pembatalan yang diperbolehkan yaitu pembatalan yang didalamnya terdapat hak khiyar baik khiyar aib maupun khiyar majelis, sedangkan pembatalan yang tidak dibolehkan yaitu pembatalan yang didalamnya terdapat kezhaliman dan merugikan salah satu pihak.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.source https://drive.google.com/uc?export=view&id=1GRdDwlMINvq8HFHkOG5exO-9ovcNjp73
dc.subject Muamalah
dc.title TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PEMBATALAN AKAD DALAM JUAL BELI MAKANAN MELALUI JASA ONLINE GO-FOOD PADA APLIKASI GO-JEK
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1614129848158_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PEMBATALAN AKAD DALAM JUAL BELI MAKANAN MELALUI JASA ONLINE GO-FOOD PADA APLIKASI GO-JEK"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya