PENYELESAIAN SENGKETA KERJASAMA PEMODAL DAN PENGRAJIN DALAM PEMBUATAN TAGENANG DI JORONG GALOGANDANG NAGARI III KOTO MENURUT HUKUM ISLAM

Publikasi Unusia

PENYELESAIAN SENGKETA KERJASAMA PEMODAL DAN PENGRAJIN DALAM PEMBUATAN TAGENANG DI JORONG GALOGANDANG NAGARI III KOTO MENURUT HUKUM ISLAM

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PENYELESAIAN SENGKETA KERJASAMA PEMODAL DAN PENGRAJIN DALAM PEMBUATAN TAGENANG DI JORONG GALOGANDANG NAGARI III KOTO MENURUT HUKUM ISLAM
Penulis: NADYA ADESRA
Abstrak: NADYA ADESRA, NIM. 1630202043, Judul Skripsi “Penyelesaian Sengketa Kerjasama Pemodal Dan Pengrajin Dalam Pembuatan Tagenang Di Jorong Galogandang Nagari III Koto Menurut Hukum Islam”,Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa kerjasama pemodal dan pengrajin dalam pembuatan tagenang di Jorong Galogandang Nagari III Koto menurut Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang bentuk penyelesaian sengketa kerjasama pemodal dan pengrajindalam pembuatan tagenang di Jorong Galogandang Nagari III Koto menurut Hukum Islam. Metode penelitian yang penulis gunakan ini adalah kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara.Sumber data primer dalam penelitian ini adalah 4pemodal dan 4pengrajin, sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah2 orang niniak mamak. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat penulis simpulkan bahwa di Jorong Galogandang Nagari III Koto terdapat kerjasama antara pemodal dan pengrajin dalam pembuatan tagenang. Dalam proses pembuatan tagenang ada tagenang yang mengalami kerusakan. Dari setiap tagenang yang mengalami kerusakan dijual oleh pengrajin kepada konsumen, namun pengrajin tidak memberikan hasil dari penjualan tagenang yang rusak kepada pemodal. Penjualan dari hasil tagenang yang rusak menimbulkan sengketa antara pemodal dan pengrajin, dalam penyelesaian permasalahan ini diserahkan kepada niniak mamak untuk mencari jalan keluarnya. Hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena penyelesaian masalah dilakukan dengan tahapan yang dianjurkan dalam hukum islam melalui tahkim(arbitrase).
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=11jCwcDVL6gV0WdbELdqFNQl5Jbs9wtiO
Tanggal: 2020-12-10


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1614129843250_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PENYELESAIAN SENGKETA KERJASAMA PEMODAL DAN PENGRAJIN DALAM PEMBUATAN TAGENANG DI JORONG GALOGANDANG NAGARI III KOTO MENURUT HUKUM ISLAM"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya