IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWAJIBAN PANITERA PENGADILAN MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT PERNIKAHAN

Publikasi Unusia

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWAJIBAN PANITERA PENGADILAN MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT PERNIKAHAN

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWAJIBAN PANITERA PENGADILAN MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT PERNIKAHAN
Penulis: NOFRIZAL
Abstrak: NOFRIZAL. NIM 1630201041, Judul Skripsi: “Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Kewajiban Panitera Pengadilan Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pegawai Pencatat Pernikahan (Studi Kasus Pengadilan Agama Batusangkar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah factor-faktor penyebab dan dampak tidak terlaksananya Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Kewajiban Panitera Pengadilan Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pegawai Pencatat Pernikahan di Pengadilan Agama Batusangkar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apafaktor penyebab dan dampak tidak terlaksananya Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Kewajiban Panitera Pengadilan Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pegawai Pencatat Pernikahan di Pengadilan Agama Batusangkar. Metodologi yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Batusangkar.Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer melakukan wawancara dengan Panitera Pengadilan Agama Batusangkar, pegawai Kantor Urusan Agama Sungai Tarab, Kepala Kantor Agama Lima Kaum dan Kepala Kantor Urusan Agama Pariangan. Data sekunder diambil dan diperoleh dari bahan pustaka dengan mencari data atau informasi berupa benda-benda tertulis seperti buku-buku, dokumen peraturanperaturan yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah terdapat beberapa factor tidak terlaksananya pengiriman salinan/petikan putusan perceraian kepada pegawai pencatat pernikahan. Pertama, tidak ada biaya operasional.Kedua,tidak adanya system online yang diberlakukan.Ketiga, kurang efektifnya koordinasi antara pihak pengadilan dengan pegawai pencatat pernikahan.Keempat, tidak adanya kontrol dari pengadilan.Selain factor penyebab juga terdapat akibat yang ditimbulkan tidak dikirimkannya salinan/petikan putusan perceraian.Pertama, tidak terlaksananya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018.Kedua, terhalangnya BP4 membuat program.Ketiga, KUA tidak dapat memantau perceraian yang terjadi
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=10G1e4nJ1v6MjB6-As9Q3rmtO0dKRgxwp
Tanggal: 2021-02-02


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1614129535927_syariah.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWAJIBAN PANITERA PENGADILAN MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT PERNIKAHAN"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya