| Fakultas | Syariah |
| Jurusan | HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) |
| Kode Matakuliah | SYA109 |
| Nama Matakuliah | Pengantar Ilmu Hukum |
| Semester | 1 |
| SKS | 3 sks |
| Pengampu Perkuliahan | RONI EFENDI, M.H. |
| Peserta Perkuliahan | 2030203095 - AGUS AMNUR SARPIANSYAH, 2030203096 - ALIFAR, 2030203097 - ALSEF OKTAFIANUS, 2030203098 - AMRIZAL, 2030203099 - BAYU WINANDA, 2030203100 - BELVIN IKOLA, 2030203101 - BIMA ADMIRUS, 2030203102 - ERI YANTO, 2030203103 - FAJRATHUL HIDAYAT, 2030203104 - FATHURRAHMAN, 2030203105 - FRAYANDA, 2030203106 - HIRON, 2030203107 - IKBAL DHIKA BURHARINGGA, 2030203108 - INDRA GUNAWAN, 2030203109 - JONI AMDANIL PUTRA, 2030203110 - M.ANDRE, 2030203111 - MELKY KARTASOMA, 2030203112 - MUHAMMAD RIDWAN, 2030203113 - RAFLIS YULIANDRA, 2030203114 - RAHMAT HIDAYAH, 2030203115 - RONAL, 2030203116 - SUFRIADI |
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PHI) merupakan salah satu mata kuliah dasar dalam bidang Ilmu Hukum. Oleh Karena itu seluruh mahasiswa fakultas hukum dan Syariah di Indonesia wajib untuk menempuh mata kuliah ini yang sekaligus menjadi mata kuliah prasyarat untuk menempuh mata kuliah pada semester selanjutnya. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hukum, pengertian ilmu hukum dan hukum, ciri-ciri dan sifat hukum, Sejarah ilmu hukum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hukum, manusia, masyarakat dan hukum, konsep das sollen dan das sein , sumber-sumber hukum dan konsep-konsep dalam hukum, system hukum, aliran-aliran, mahzab-mahzab dan ilmu ilmu pembantu dalam ilmu hukum.
CPMK Mahasiswa Mampu Memaparkan Ruang Lingkup Ilmu Hukum
CPL -> Sub Capaian Pembelajaran Matakuliah
M1 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Manusia, Masyarakat dan Hukum
M2 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Konsep-konsep dalam Hukum
M3 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sumber-Sumber Hukum
M4 Mahasiswa Mampu Memahami Mahzab-Mahzab Dalam Teori Hukum
M5 Mahasiswa Mampu Memahami Ilmu-Ilmu Pembantu Dalam Ilmu Hukum
M6 Mahasiswa Mampu Memaparkan Ruang Lingkup Ilmu Hukum
M7 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sejarah Ilmu Hukum
M8 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Manusia, Masyarakat dan Hukum
CPMK Mahasiswa Mampu Memaparkan Ruang Lingkup Ilmu Hukum
CPL -> Sub Capaian Pembelajaran Matakuliah
M1 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Manusia, Masyarakat dan Hukum
M2 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Konsep-konsep dalam Hukum
M3 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sumber-Sumber Hukum
M4 Mahasiswa Mampu Memahami Mahzab-Mahzab Dalam Teori Hukum
M5 Mahasiswa Mampu Memahami Ilmu-Ilmu Pembantu Dalam Ilmu Hukum
M6 Mahasiswa Mampu Memaparkan Ruang Lingkup Ilmu Hukum
M7 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sejarah Ilmu Hukum
M8 Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Manusia, Masyarakat dan Hukum
| Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | a. Kontrak Kuliah b. Pengertian Ilmu Hukum c. Pengertian Pengantar Ilmu Hukum d. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum e. Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia |
Memahami ketentuan fundamental dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum | Mahasiswa mendeskripsikan pengantar ilmu hukum secara komprehensif | 3 x 50 menit | take and give Evaluasi |
||
| 2 | a. Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. b. Kaidah social sebagai perlindungan kepentingan manusia c. Jenis-Jenis kaidah social d. Hubungan Antara Kaidah Hukum dengan Kaidah Sosial |
Mampu menganalisis serta memahami relevansi antara Manusia, Masyarakat dan Hukum | Mahasiswa mampu mendeskripsikan person dan zoon politicon serta relevansinya dengan kaidah hukum dan kaidah sosial. | 3 x 50 menit | a. Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. b. Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
||
| 3 | a. Pengertian Hukum Menurut Ahli b. Hak dan Kewajiban c. Tujuan dan Fungsi Hukum |
Memahami Hukum dan ruang lingkupnya secara integral dan komprehensif. | Mahasiswa mampu mendeskripsikan Defensi Hukum serta mengkomparasikan Tujuan hukum dengan penegakan hukum oleh aparat. | 3 x 50 menit | Memberikan tugas kepada mahasiswa untuk mengidentifikasi penegakan hukum secara factual berdasarkan teori tujuan dan fungsi hukum. | ruang lingkup PIH | |
| 4 | a. Defenisi Sumber Hukum b. Sumber Hukum Materil dan Formil c. Jenis-Jenis Sumber Hukum 1) Sumber Hukum Tertulis 2) Sumber hukum Lainnya |
Mampu menjelaskan sumber hukum dan jenis-jenisnya | Mahasiswa mampu memahami, membedakan sumber hukum dan menjelaskan beserta contoh terkait sumber hukum tersebut. | 3 x 50 menit | a. Tugas Resume b. Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. c. Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
||
| 5 | a. Masyarakat Hukum b. Subjek dan Objek Hukum c. Peristiwa Hukum d. Perbuatan Hukum e. Akibat Hukum f. Perbuatan Melawan Hukum |
Mampu menganalisis serta menelaah hukum dan ruang lingkupnya secara fundamental, integral dan komprehensif serta perkembangan hukum kontemporer. | Mahasisa dapat mendeskripsikan serta menemukan contoh atas peristiwa hukum, perbuatan hukum, akibat hukum serta perbuatan melawan hukum. | 3 x 50 menit | a. Penguasaan Materi b. Ketajaman Analisis c. Kemampuan Komunikasi |
||
| 6 | a. Asas Hukum b. Sistem Hukum c. Jenis-Jenis Sistem Hukum 1) Eropa Kontinental 2) Anglo Saxon 3) Sistem Hukum Islam 4) Sistem Hukum Adat |
Mahasiswa dapat menganalisis dan mengidentifikasi asas hukum dan sistem hukum | Mahasiswa dapat memamahi system hukum dan implementasinya. | 3 x 50 menit | a. Penguasaan Materi b. Ketajaman Analisis c. Kemampuan Komunikasi |
||
| 7 | a. Klasifikasi Hukum Berdasarkan Bentuk b. Klasifikasi Hukum Berdasarkan Sumber c. Klasifikasi Hukum Berdasarkan Sifat d. Klasifikasi Hukum Berdasarkan Isi e. Klasifikasi Hukum Berdasarkan Wilayah Berlakunya f. Klasifikasi Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku g. Klasifikasi Hukum Berdasarkan Wujud h. Klasifikasi Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankan |
Memahami secara komprehensif tentang klasifikasi hukum. | Mahasiwa mampu menjelaskan menjelaskan penggolongan hukum serta penerapannya di Indonesia. | 3 x 50 menit | a. Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. b. Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
||
| 8 | a. Aliran Legisme b. Aliran freie Rechtslehre atau Freie Rechtsbewegung atau Freie Rechtschule. c. Aliran Rechtsvinding d. Aliran Yang Berlaku di Indonesia |
Memahami dan mendeskripsikan perbedaan antara masing-masing aliran-aliran dalam ilmu hukum | Mahasiswa menjelaskan beserta contoh dari masing-masing aliran dalam ilmu hukum. | 3 x 50 menit | a. Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. b. Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
||
| 9 | UTS | UTS | Mengerjakan soal-soal UTS | 3 x 50 menit | Mengerjakan soal-soal UTS | ||
| 10 | a. Kedudukan Hakim b. Urgensi Penafsiran Hukum c. Jenis-Jenis Penafsiran Hukum |
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan secara komprehensif terkait dengan Penemuan Hukum (rechtsvinding) | Mahasiswa mampu menjelaskan urgensi penafsiran dalam penegakan hukum di Indonesia | 3 x 50 menit | Memberikan tugas untuk mencari putusan pengadilan yang menggunakan metode interpretasi atau penafsiran hukum. | ||
| 11 | a. Mazhab Kodrati b. Mazhab Positivis c. Mazhab Sejarah d. Mazhab Sociological Jurisprudence e. Mazhab Utilitarianisme |
Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan terkait dengan Mazhab dalam Ilmu Hukum | Mahasiswa menjelaskan mazhab-mazhab hukum dan penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia | 3 x 50 menit | a. Penguasaan Materi b. Ketajaman Analisis c. Kemampuan Komunikasi |
||
| 12 | a. Sejarah Hukum b. Sosiologi Hukum c. Perbandingan Hukum d. Antropologi Hukum e. Filsafat Hukum f. Psikologi Hukum |
Mahasiswa dapat memahami ilmu bantu dan relevansinya dalam mempelajari Ilmu Hukum | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 3 x 50 menit | a. Penguasaan Materi b. Ketajaman Analisis c. Kemampuan Komunikasi |
||
| 13 | a. Hukum Tata Negara b. Hukum Pidana c. Hukum Perdata d. Hukum Adat e. Hukum Internasional f. Hukum Administrasi Negara |
Mampu memahami secara komprehensif tentang Lapangan Ilmu Hukum | Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan dan ruanglingkup dari masing-masing lapangan hukum tersebut disertai dengan contoh penegakan hukumnya saat ini. | 3 x 50 menit | a. Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. b. Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
||
| 14 | a. Hukum Acara Pidana b. Hukum Acara Perdata c. Hukum Acara Peradilan Agama d. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi |
Mahasiswa dapat memahami dan menganalisis ruang lingkup hukum acara dalam ilmu hukum | Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan dan ruanglingkup dari masing-masing lapangan hukum tersebut disertai dengan contoh penegakan hukumnya saat ini. | 3 x 50 menit | a. Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. b. Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
||
| 15 | review all materi | review all materi | review all materi | 3 x 50 menit | review all materi | ||
| 16 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 3 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya |
Artefak perkuliahan Matakuliah: SYA109-Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS), Semester: 1 20-HTN-D, Dosen : RONI EFENDI, M.H., Ruang: SYA.1, Hari: Jum'at, 17.06 s.d 19.45, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar