Asy-Syir'ah : Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya

Publikasi Unusia

Asy-Syir'ah : Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Asy-Syir'ah : Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya
Penulis: Abdul Halim
Abstrak: Positivisme adalah aliran yang sejak awal abad 19 amat mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia, terutama dalam kajian bidang hukum. Dalam perkembangannya ilmu hukum mengklaim dirinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan prilaku warga masyarakat (yang semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas). Maka kaum positivisme ini mencoba menuliskan kausalitas-kausalitas dalam bentuk perundang-undangan. Legal-positivism memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum. bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivisme tidak ada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang. Hukum dipahami dalam perpektif yang rasional dan logik. Keadilan hukum bersifat formal dan prosedural. Dalam positivisme, dimensi spiritual dengan segala perspektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual. Paham hukum seperti tersebut masih membelenggu pola pikir kebanyakan pakar dan praktisi hukum di Indonesia. Sebagai contoh terlihat dengan jelas pada: (1) Vonis bebas sama sekali terhadap Adlin Lis (pembalak hutan) oleh Pengadilan Negeri Medan dan (2) Vonis Majelis Hakim pada tingkat kasasi terhadap Pollycarpus yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir sehingga hanya dipersalahkan memalsukan surat. Paham hukum seperti tersebut di atas sangat berbeda dengan paradigma hukum sosiologis yang berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi. Berdasarkan paradigma hukum seperti itulah Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus terbunuhnya Munir, berkeyakinan bahwa Pollycarpuslah yang membunuh aktivis HAM Munir.
URI: https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=ZUKqWOGAH8fYvATH3ZWgCg#q=Jurnal+Asy-Syir%E2%80%99ah++Vol.+42+No.+II%2C+2008+Teori-teori+Hukum+Aliran+Positivisme++dan+Perkembangan+Kritik-kritiknya++
Tanggal: 2017-02-20


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1496880828292_T ... kum Aliran Positivisme.pdf 190.8Kb application/pdf Lihat / Buka File "Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya"
1496880828426_1487554851500_7780211.jpg.jpg 9.569Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Jurnal
    Perpustakaan Prodi HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya