Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Penyelesaian Barang Jaminan Pada Pembiayaan Bermasalah di BPRS Al-Makmur Payakumbuh |
| Penulis: | FITRIA EKA SILVA |
| Abstrak: | ABSTRAK Fitria Eka Silva Nim 12 202 044 dengan judul skripsi Penyelesaian Barang Jaminan Pada Pembiayaan Bermasalah di BPRS Al-Makmur Payakumbuh. Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam, Jurusan Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2018. Jenis penelitian ini field research pada BPR Syariah Al-Makmur yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik dan alat pengumpulan data adalah melalui wawancara terstruktur dan dokumentasi tertulis tentang proses eksekusi barang jaminan pada BPR Syariah Al-Makmur. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa perlakuan terhadap nasabah yang mengalami wanprestasi dilakukan dengan caradiawali dengan memberikan surat peringatan kepada nasabah karena itu merupakan peringatan formil, selanjutnya pihak bank akan menempuh jalan kekeluargaan selama jalur ini mampu untuk ditempuh karena jika melalui proses hukum akan membutuhkan waktu yang lama. Dan pihak BPR Syariah Al-Makmur menghubungi pihak kepolisian untuk meminta perlindungan jika seandainya ada nasabah yang tidak koperatif saat pengeksekusian tersebut berlangsung. Jenis barang jaminan yang dieksekusi yaitu kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, tanah. Tahap-tahap sebelum melaksanakan eksekusi diawali dengan surat peringatan (SP) kepada nasabah. Cara penarikan jaminan yang dilakukan oleh BPR Syariah Al-Makmur adalah melalui proses kekeluargaan.Terhadap benda bergerak pihak BPR Syariah Al-Makmur meminta sertifikat fidusia dan pihak BPR Syariah Al-Makmur berhak untuk mengeksekusi barang jaminan tersebut secara langsung dilapangan.Jika pada benda tetap rumah atau bangunan jika diproses secara kekeluargaan biasanya nasabah bersedia menandatangani kuasa jual.jika jaminan tersebut rusak, hilang atau nilainya berkurang sementara hutangnya belum lunas, maka secara otomatis nilainya akan berkurang. Setelah proses eksekusi dilakukan oleh pihak BPR Syariah Al-Makmur tahap selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan penjualan barang jaminan. Sebelum pihak BPR Syariah Al-Makmur melakukan lelang terhadap barang jaminan yang sudah ditarik biasanya cenderung untuk ke jaminan kendaraan bermotor yang diberikan waktu 1 bulan untuk nasabah bisa melakukan pelunasan dan semua barang jaminan yang tidak dilelang harus dijual. |
| Deskripsi: | Kata Kunci : Kata Kunci: eksekusi jaminan |
| URI: | http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/9592 |
| Tanggal: | 2018-02-14 |
| File | Ukuran | Format | Lihat |
|---|---|---|---|
|
Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini. |
|||