“Pelaksanaan Dan Penyelesaian Sengketa “Salang PisalangAmeh’’ Di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Menurut Hukum Ekonomi Syariah”
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
“Pelaksanaan Dan Penyelesaian Sengketa “Salang PisalangAmeh’’ Di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Menurut Hukum Ekonomi Syariah” |
|
Penulis:
|
IRSYADUNNAS
|
|
Abstrak:
|
Permasalahan skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sengketa salang pisalang ameh di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar menurut Hukum Ekonomi Syariah dan bagaimana penyelesaian sengketa salang pisalang ameh di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar menurut Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan salang pisalang ameh di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar menurut Hukum Ekonomi Syariah dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian sengketa salang pisalang ameh di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar menurut Hukum Ekonomi Syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara. Sumber datanya adalah pihak pemberi pinjaman dan yang menerima pinjaman, niniak mamak, alim ulama, pengurus KAN, wali nagari dan tokoh masyarakat lainnya. Adapun pengolahan data yang dilakukan adalah secara kualitatif yaitu menghimpun data dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis serta disimpulkan.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan didapatkan hasil penelitiannya, pertama; pelaksanaan salang pisalang ameh di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dilakukan dalam bentuk akad lisan antara pihak pemberi pinjaman dan yang menerima pinjaman, tanpa adanya bukti tertulis dan kehadiran saksi. Dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah akad salang pisalang ameh tersebut sangat dianjurkan dalam bentuk tertulis dan dihadiri oleh saksi, karena akad ini dilakukan dalam waktu yang cukup lama sekaligus untuk mengantisipasi perselisihan antara kedua belah pihak di kemudian hari. Kedua; penyelesaian sengketa salang pisalang amehdi Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dilakukan secara kekeluargaan, keterlibatan niniak mamak dan melalui lembaga KAN. Penyelesaian sengketa seperti itu telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dalam bentuk penyelesaian sengketa secara perdamaian (al-sulh), mediasi, dan tahkim (arbitrase). |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2017-07-25 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap