Praktek Gadai Ternak sapi yang Masih dalam Kandungan di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Dalam Persfektif Fiqh Muamalah
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
Praktek Gadai Ternak sapi yang Masih dalam Kandungan di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Dalam Persfektif Fiqh Muamalah |
|
Penulis:
|
FITRIA GUSTI
|
|
Abstrak:
|
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana akad gadai ternak yang masih dalam kandungan di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Bagaimana kedudukan pembagian keuntungan jual beli barang gadai dalam perfektif Fikih Muamalah di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui akad gadai ternak yang masih dalam kandungan di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, mengetahui kedudukan pembagian keuntungan jual beli barang gadai dalam persfektif Fikih Muamalah di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reserch). Sumber data dalam penelitian yang penulis terapkan adalah dengan sumber data primer yaitu penggadai, penerima gadai, toko masyarakat Koto Tangah ( Jal) dan pemerintahan Nagari Koto Tangah ( Bahtiar) dan skunder pemerintahan Nagari ( Irva Efrita, Yusriati), dengan teknik snowbool sampling melalui wawancara penggadai sebanyak 8 orang dan penerima sebanyak 8 orang gadai ternak yang masih dalam kandungan di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, analisa data dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian bahwa dalam akad gadai ternak sapi yang masih dalam kandungan diucapkan dengan lisan, adapun maksud akad tersebut ialah bahwa antara pemilik sapi dengan penerima gadai akan membagi dua hasil jual hasil jual dari anak sapi tersebut setelah dia lahir. Hukum mengadaikan sapi dalam kandungan tidak boleh karena tidak diketahui kualitas dan kuantitasnya dan karena masih janin yang ada dalam kandungan yang tidak mungkin dipisahkan. Maka ia termasuk akad yang batal karena tidak tidak memenuhui syarat dalam gadai, yaitu bahwa dalam gadai barang jaminan tersebut dapat diserahterimakan, adapun dari segi pengambilan keuntungan dari gadai anak sapi yang masih dalam kandungan juga tidak dibolehkan karena sama dengan memanfaatkan barang jaminan. Adapun yang dibolehkan gadai binatang ternak hanya mengambil susu dan menunggagi sebagai imbalan pemberian makan dan minum terhadap hewan yang merupakan barang jaminan tersebut. |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2017-07-25 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap