Penarikan Kembali Tanah Hibah Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)”
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
Penarikan Kembali Tanah Hibah Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)” |
|
Penulis:
|
RIS WAHYUNI
|
|
Abstrak:
|
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tanah hibah di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap penarikan kembali tanah hibah di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan tanah hibah di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, dan untuk mengetahui serta menjelaskan pandangan fiqih muamalah terhadap penarikan kembali tanah hibah di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserch) yaitu di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Sumber data dalam penelitian terdiri dari sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan informan kunci, seperti: pemberi hibah dan penerima hibah, lalu dikembangkan dengan teknik snowball sampling. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumentasi, yang terdiri dari surat-surat, serta bahan pendukung lain seperti buku, kitab fikih, karya ilmiah, makalah, resume dan majalah/artikel.
Hasil penelitian dari skripsi ini adalah pelaksanaan tanah hibah di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dilakukan oleh sipemberi hibah dan sipenerima hibah, sedangkan pelaksanaan tanah hibah tersebut tidak diketahui oleh mamak, saudara, maupun anggota kaum lainnya. Menurut pandangan fiqih muamalah menarik kembali barang yang telah dihibahkan adalah haram, karena menurut hadist orang yang menarik kembali barang yang telah dihibahkannya ibarat anjing yang muntah lalu memakan muntahnya kembali. Namun penarikan kembali hibah yang terjadi di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar yang menjadi objek penelitian penulis dibolehkan, karena proses pelaksanaan hibah tersebut tidak memenuhi syarat-syarat hibah menurut hukum Islam.
Sedangkan dalam adat hal tersebut boleh dilakukan karena status dari harta hibah tersebut merupakan harta pusako tinggi/milik suku suatu kaum dan harta tersebut bukan hasil pembelian dari pemberi hibah, pelaksanaan hibah tersebut harus diketahui oleh saudara, mamak, maupun anggota kaum lainnya. |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2017-07-26 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap