OPERASIONAL BMT ASSAKINAH KABUPATEN SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”

Publikasi Unusia

OPERASIONAL BMT ASSAKINAH KABUPATEN SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author TRISNA FEPRIYANTI
dc.date.accessioned 2017-10-27T09:29:50Z
dc.date.available 2017-10-27T09:29:50Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2017-08-23
dc.identifier.isbn 03.21700013
dc.identifier.isbn 1502022010
dc.identifier.issn 1502022010
dc.identifier.other 03.21700013
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Pokok permasalah dalam Tesis ini adalah operasinal BMT Assakinah Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan dari pembahasan ini untuk mengetahui legal formal BMT Assakinah dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia serta pandangan Hukum Ekonomi syariah terhadap kegiatan usaha BMT Assakinah terutama dalam kegiatan pinjam meminjam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalah yang ada, dan adakalanya penulis melakukan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulann data yang penulis gunakan adalah melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa BMT Assakinah belum berbadan hukum. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahwa setiap lembaga yang keuangan mikro yang beroperasional tanpa ada badan hukum menjadi illegal. Agar menjadi sebuah lembaga keuangan mikro yang legal, maka legal formal BMT Assakinah dapat berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Berbeda dengan operasional BMT pada umumnya, yang menghimpun dana dan penyaluran dana dari masyarakat dan untuk masyarakat luas, pada BMT Assakinah kegiatan simpanan maupun kegiatan pinjaman yang dijalankan berawal dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, seperti operasional yang berlaku di koperasi, maka dari itu BMT Assakinah dapat berafisiliasi kepada payung hukum koperasi. Dalam kegiatan pinjam meminjam BMT Assakinah menetapkan infak sebesar 2.5% yang dihitung dari besarnya nominal pinjaman,dan disepakati diawal akad. Hal ini belum sesuai dengan prinsip pinjam-meminjam di dalam Islam dengan mengacu kepada “semua utang yang mengambil manfaat termasuk riba”.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.title OPERASIONAL BMT ASSAKINAH KABUPATEN SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”
dc.type Tesis


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1627460457403_03.21700013.jpg 1.622Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "OPERASIONAL BMT ASSAKINAH KABUPATEN SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Tesis
    Perpustakaan Prodi HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2) Repository

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya