TRADISI MANJAPUIK ANAK DI NAGARI BATU BASA KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Publikasi Unusia

TRADISI MANJAPUIK ANAK DI NAGARI BATU BASA KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: TRADISI MANJAPUIK ANAK DI NAGARI BATU BASA KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penulis: SARI, LISA NOVITA
Abstrak: LISA NOVITA SARI. NIM, AS 12 201 034. Judul SKRIPSI “TRADISI MANJAPUIK ANAK DI NAGARI BATU BASA KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2017. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah Tradisi manjapuik Anak di Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, Menurut Perspektif Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisa pelaksanaan tradisi manjapuik anak di Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, untuk mengkaji dan menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap tradisi manjapuik. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari orang tua bayi, bako, mamak, datuak, dan sumber data sekunder terdiri dari data pustaka yang berkaitan dengan pembahasan . Adapun analisis data yang dilakukan di sini yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap tradisi manjapuik anak oleh bako menurut perspektif Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan proses pelaksanaan tradisi manjapuik anak dilakukan oleh bako dengan cara datang ke rumah orang tua si anak, pada usia anak berumur 3 bulan sampai usia 1 tahun. Bako membawa uang sejumlah Rp 500.000,00, beras delapan liter dan kain panjang. Bako yang tidak melakukan tradisi ini dikenai sanksi denda, denda adat yang diberikan yaitu berupa emas atau uang seharga emas. Denda tersebut dibayarkan dalam masa paling lambat 5 bulan. Apabila tidak dibayarkan maka pelanggar dikenakan sanksi sosial yaitu dikucilkan dalam masyarakat, dan dibuang sepanjang adat. Apabila ditinjau dari Hukum Islam maka tradisi manjapuik anak ini merupakan ‘urf fasid karena lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya.
URI:
Tanggal: 2017-10-20


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1509096155912_1508485752733_black.jpg.jpg 429.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TRADISI MANJAPUIK ANAK DI NAGARI BATU BASA KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya