Kegagalan Mediasi di Pengadialan Agama Koto Baru Solok

Publikasi Unusia

Kegagalan Mediasi di Pengadialan Agama Koto Baru Solok

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Kegagalan Mediasi di Pengadialan Agama Koto Baru Solok
Penulis: SAPUTRA, YOGI DWI
Abstrak: YOGI DWI SAPUTRA, NIM 12 201 058 judul SKRIPSI Kegagalan Mediasi di Pengadialan Agama Koto Baru Solok”. Program Studi Ahwal Al- Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimanakah bentuk kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru Solok, tujuan dari pembahasan ini untuk mengetahui apa-apa saja yang menjadi bentuk dari kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru Solok tersebut, dan apa yang menjadi penyebab dari gagalnya sebuah proses mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru Solok dilihat dari faktor internalnya dan faktor eksternalnya. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi dilapangan sebagaimana adanya. Sumber data penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu sumber data utama yang diperoleh secara langsung dari lapangan atau lokasi penelitian. Penulis mendapatkannya berdasarkan wawancara dengan 3 (tiga) orang hakim mediator dan para pihak. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung yang telah tersedia seperti buku-buku yang terkait dengan mediasi, hukum acara Peradilan Agama, serta karya ilmiah yang berhubungan dengan skripsi ini. Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat di simpulkan bahwa bentuk-bentuk dari kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru Salok ada 3 macam betuk dari kegagalan tersebut, yang pertama kegagalan sebahagian, maksud dari kegagalan sebahagian ini adalah walaupun mediasi yang dilakukan tidak bisa menyatukan para pihak untuk bersatu lagi dalam rumah tangga, akan tetapi meraka menyepakati item-item kecil dalam permasalahan lain seperti nafkah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. Kedua kegagalan tidak layak, maksudnya adalah mediasi yang tidak pernah dilakukan sama sekali dikarenakan tidak hadirnya salah satu pihak atau keduah belah pihak, namun apabila dari pihak pemohon yang tidak hadir maka perkara tersebut N0 (tidak dapat diterima). Dan yang ketiga kegagalan total maksudnya adalah mediasi yang dilakukan tidak berhasil baik untuk perceraiannya atau pun item-item lain jika ada. Faktor penyebab kegagalan mediasi di lihat dari faktor eksternalnya adalah tekad yang kuat yang dimiliki oleh para pihak untuk bercerai, kurangnya tenaga hakim mediator di Pengadilan Agama Koto Baru Solok tersebut, dan kurangnya sarana dan prasarana dari ruangan mediasi yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Koto Baru Solok, dilihat dari faktor eksternalnya adalah jarak dan faktor ekonomi yang menjadi penyebab kegagalan mediasi yang dilakukan oleh para pihak di Pengadilan Agama Koto Baru Solok.
URI:
Tanggal: 2017-10-20


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1509096140736_1508490014933_black.jpg.jpg 429.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Kegagalan Mediasi di Pengadialan Agama Koto Baru Solok"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya