Analisis pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek “.

Publikasi Unusia

Analisis pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek “.

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Analisis pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek “.
Penulis: Roza Octavia
Abstrak: Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana proses pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, faktor-faktor persetujuan pembiayaan mudharabah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, tahap-tahap yang diambil oleh pihak PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek setelah memberikan pembiayaan mudharabah kepada nasabahnya. Jenis penelitan yang dilakukan adalah penelitian (field research) dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data-data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, kemudian menbaca, menelaah selanjutnya menganalisis data yang diperlukan dengan berbagai landasan teori dan terakhir menarik kesimpulan. Hasil penelitian penulis adalah bahwa analisis pelaksanaan dalam pembiayaan Mudharabah yang dilakukan oleh PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek kepada calon nasabah adalah PT. BPRS Haji Miskin pandai sikek menganalisis pengunaan dana oleh calon nasabah dan menilai bagaimana karakter dari calon nasabah yang akan melakukan pembiayaan mudharabah setelah itu PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek menilai rencana anggaran biaya atau RAB yang dibutuhkan oleh nasabah serta menganalisis sumber dana yang akan disalurkan kepada calon nasabah. Dimana PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam pembiayaan Mudharabah yang diberikan kepada nasabah terkesan kurang tepat sebagaimana yang tertera dalam akad pembiayaan Mudharabah pasal 2 tentang pendapatan. Faktor-faktor persetujuan dalam pembiayaan mudharabah sudah sesuai dengan fatwa DSN fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang ketentuan mudharabah pasal 8 yang berbunyi : “Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN. Tahap-tahap yang diambil oleh pihak PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek setelah memberikan pembiayaan mudharabah kepada nasabahnya sudah sesuai dalam penyelesaian, perselisihan antara nasabah/ Mudharib dengan PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam pembiayaan mudharabah lebih mengutamakan penyelesaian dengan cara musyawarah, apabila pembiayaan sulit bahkan sudah tidak ada harapan kembali kepada Bank, upaya yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke lembaga Peradilan Agama atau melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), sesuai dengan pilihan penyelesaian sengketa yang disepakati para pihak, sebagaimana yang disebut dalam akad mudharabah. Kata kunci : Pembiayaan mudharabah.
URI:
Tanggal: 2017-08-31


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya