Mekanisme Pembiayaan Musyarakah Pada PT. BPR Syariah Al-Makmur”
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
Mekanisme Pembiayaan Musyarakah Pada PT. BPR Syariah Al-Makmur” |
|
Penulis:
|
Muhammad Alzikri
|
|
Abstrak:
|
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah mekanisme pembiayaan musyarakah yang diterapkan pada PT. BPR Syariah Al-Makmur mulai dari sebelum akad, pada saat akad dan setelah akad serta mekanisme pelunasannya, Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme sebelum akad, saat akad dan setelah akad serta prosedur pelunasan pembiayaan musyarakah pada PT. BPR Syariah Al-Makmur. Metode Penelitian ini adalah field research, yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa, mekanisme pembiayaan musyarakah pada PT. BPR Syariah Al-Makmur, sebelum akad telah sesuai dengan alur dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/46/PBI/2005. Namun, dari 13 (tiga belas) poin tersebut terdapat 1 (satu) yang sesuai dengan mekanisme pemberian penghimpunan dan penyaluran pembiayaan musyarakah. Dengan demikian, mekanisme pemberian sebelum akad pembiayaan musyarakah pada PT. BPR Syariah Al-Makmur hanya 2% yang telah sesuai dan 98% yang belum sesuai. Adapun mekanisme pada saat akad, juga telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/46/PBI/2005 dan Fatwa DSN Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pelaksanaan pembiayaan musyarakah yang di praktekkan oleh PT. BPR Syariah Al-Makmur. Tetapi, dari 27 (dua puluh tujuh ) poin terdapat 3 (tiga) yang belum sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/46/PBI/2005 dan Fatwa DSN Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tersebut. Selain itu, mekanisme pencatatan, pengungkapan dan penyajian pembiayaan musyarakah pada PT.BPR Syariah Al-Makmur juga telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 106. Namun, dari 18 (delapan belas) poin tersebut terdapat 3 (tiga) yang belum sesuai dengan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 106 tersebut. Dengan demikian, makanisme sebelum dan saat akad pembiayaan musyarakah pada PT. BPR Syariah Al-Makmur hanya 95% yang telah dilaksanakan dan 5% yang belum dilaksanakan. Demikian juga, mekanisme pengawasan dan monitoring terhadap pembiayaan musyarakah serta perlunasanya juga telah sesuai dengan kebijakan yang dilakukan oleh Account Officer (AO) yang di tetapkan oleh PT. BPR Syariah Al-Makmur. Oleh karena itu, mekanisme pembiayaan musyarakah pada PT. BPR Syariah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci : Mekanisme Pembiayaan Musyarakah |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2017-08-31 |
File dalam item ini
|
Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.
|
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap