Pengelolaan Dana ZIS dan Denda Pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek”

Publikasi Unusia

Pengelolaan Dana ZIS dan Denda Pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek”

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Pengelolaan Dana ZIS dan Denda Pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek”
Penulis: Miftahul Jannati
Abstrak: Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengelolaan dana ZIS dan denda pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek pada tahun 2011 sampai 2015. Tujuan pembahasan skripsi ini adalah untuk menganalisis manajemen pengelolaan dana ZIS dan denda pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian field researh atau penelitian lapangan. Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bagian umum PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Adapun hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa Dalam pengelolaan zakat di Indonesia, ada dua lembaga yang dibolehkan yaitu BAZNAS dan LAZ berdasarkan UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi bank harus mendaftar sebagai LAZ dengan syarat-syarat tertentu yang terdapat dalam UU tersebut agar bank dapat mengelola dana zakat secara resmi atau adanya kepastian hukum dalam mengelola zakat. Dalam pengumpulan dana zakat dilakukan dengan cara menyisihkan gaji karyawan yaitu setiap bulan gaji karyawan langsung dipotong oleh bagian gaji kemudian dana tersebut diberikan kepada kepala bagian pembukuan. Dalam pengumpulan dana zakat belum maksimal karena bank belum melibatkan pihak eksternal yaitu nasabah dan masyarakat luas. Adapun untuk dana infak dan sedekah berasal dari nasabah yang uangnya berlebih dalam suatu transaksi yang diserahkan ke bank. Sedangkan dana denda berasal dari sanksi keterlambatan nasabah dalam membayar angsurannya. Pendistribusian yang dilakukan oleh bank belum optimal karena dari dana yang terkumpul masih banyak dana yang menganggur. Dalam periode 2011-2015 untuk dana zakat sebesar Rp 15.614.500 yang tersalurkan sebesar Rp 9.099.000 dan dana infak, sedekah, denda sebesar Rp 8.514.800 yang tersalurkan sebesar Rp 3.266.000. Hal yang menyebabkan tidak optimalnya pendistribusian tersebut adalah kurangnya data tentang fakir miskin dan adanya ketidaklancaran dalam pengembalian pokok angsuran bagi yang meminjam. Dalam pendayagunaan dana zakat, bank memberikan pinjaman dengan prinsip qardhul hasan untuk masyarakat yang mempunyai usaha tapi kurang mampu dan tidak memiliki modal dalam jangka waktu satu tahun atau lebih. Namun penyalurannya sering macet karena pengembaliannya tidak sesuai jadwal sehingga bank tidak maksimal dalam penyalurannya. Selain itu, bank belum menemukan data lain tentang mereka yang kurang mampu namun memiliki usaha yang potensial dan pengembalian yang sesuai jadwal. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dana ZIS dan denda BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek harus berdasarkan UU yang berlaku dan belum optimal dalam pendistribusian karena masih banyak dana yang menganggur.
URI:
Tanggal: 2017-08-31


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya