Pelaksanaan Lelang Sawah Dinagari Sungai Patai Perspektif Fiqih Muamalah

Publikasi Unusia

Pelaksanaan Lelang Sawah Dinagari Sungai Patai Perspektif Fiqih Muamalah

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Pelaksanaan Lelang Sawah Dinagari Sungai Patai Perspektif Fiqih Muamalah
Penulis: Rani Oktaviani
Abstrak: PELAKSANAAN LELANG SAWAH DI NAGARI SUNGAI PATAIPERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan fikih muamalah terhadap pelaksanaan pratek “lelang sawah” di Kenagarian Sungai Patai Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk akad “lelang sawah”dan resiko yang terjadi dalam pelaksanaan lelang “lelang sawah”, sertauntuk menganalisis pelaksanaan “lelang sawah”di Nagari Patai Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar menurut perspektif fikih muamalah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field Research).Adapun metode penelitian yang penulis lakukan bersifat kualitatif deskriptif yang menggambarkan dan menjelaskan tentang Praktik Pelaksanaan “Lelang Sawah” di Nagari Sungai Patai Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar Ditinjau dari Perspektif Fiqih Muamalah. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat dilihat bahwadalam transaksi lelang yang terjadi di Nagari Sungai Patai terdapat ketidaksesuaian antara akad yang diucapkan dengan praktek yang terjadi di lapangan. Akad yang diucapkan adalah “lelang sawah”, akan tetapi praktek yang terjadi bukanlah“lelang sawah”. Transaksi “lelang sawah” yang dimaksud masyarakat Nagari Sungai Patai yaitu suatu transaksi yang dilakukan dengan cara menawarkan sawah kosong dari orang yang melelang sawah kepada orang yang akan menerima lelang dan berpatokan pada hasil sawah sebelumnya. Transaksi “lelang sawah” yang dilakukan oleh masyarakat Sungai Patai hanya ditawarkan kepada satu orang, dan pelaksanaan lelang sawah tidak dilakukan di depan umum, sedangkan akad lelang hanyalah akad yang disepakati oleh kedua pihak yaitu pemberi lelang dan penerima lelang. Transaksi “lelang sawah” di Nagari Sungai Patai, pada dasarnya adalah pemindahan hak pakai untuk pemanfaatan sawah dari pemberi lelang kepada penerima lelang dalam jangka satu kali panen padi. Setelah padi dipanen, penerima lelang tidak berhak lagi atas pemanfaatan sawah tersebut, atau bisa juga dikatakan jangka waktu lelang telah berakhir, dan sawah dikembalikan kepada pemberi lelang. Resiko yang muncul dari transaksi“lelang sawah”yang terjadi di Nagari Sungai Patai, baik itu keuntungan ataupun kerugian dari pihak pemberi lelang maupun penerima lelang, tetap ditanggung oleh masing-masing pihak. Apabila penerima lelang mendapatkan hasil padi melebihi dari hasil padi sewaktu diolah oleh pemberi lelang, maka kerugian ditanggung oleh pemberi lelang itu sendiri, begitupun sebaliknya. Apabila penerima lelang mendapatkan hasil padi kurang dari yang diolah oleh pemberi lelang sebelumnya, maka kerugian itu ditanggung oleh penerima lelang. Transaksi “lelang sawah”yang terjadi di Nagari Sungai Patai, pada dasarnya sama dengan sewa menyewa dalam fikih muamalah, namun akad yang disepakati kedua belah pihak antara pemberi lelang dan penerima lelang adalah akad “lelang sawah”. Adapun praktek yang terjadi di lapangan adalah praktik sewa menyewa. Dalam hal ini, terjadi kerancuan istilah dalam praktek muamalah masyarakat, padahal lelang berbeda dengan sewa menyewa.
URI:
Tanggal: 2016-05-13


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1496882701531_rani oktavianii.pdf 1.288Mb application/pdf Lihat / Buka File "Pelaksanaan Lelang Sawah Dinagari Sungai Patai Perspektif Fiqih Muamalah"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Prodi EKONOMI SYARIAH/MANAJEMEN SYARIAH Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya