Pelaksanaan Simpan Pinjam Lumbung Pitih Di Tinjau Dari Perspektif Fiqih Muamalah
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
Pelaksanaan Simpan Pinjam Lumbung Pitih Di Tinjau Dari Perspektif Fiqih Muamalah |
|
Penulis:
|
Satri Ramadhani
|
|
Abstrak:
|
PELAKSANAAN SIMPAN PINJAM LUMBUNG PITIH DI TINJAU DARI PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH STUDI ANALISA PADA SIMPAN PINJAM LUMBUNG PITIH DI ASAM JAO SOLOK
Dalam pembahasan skripsi ini yang menjadi permasalahan pokok adalah bagaimana pelaksanaan dari simpan pinjam Lumbung Pitih, kemudian bagaimana bentuk akad yang digunakan dalam pelaksanaan simpan pinjam Lumbung Pitih dan bagaimana tinjauan hukim islam terhadap pelaksanaan simpan pinjam Lumbung Pitih di Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok tepatnya di Asam Jao.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan simpan pinjam Lumbung pitih, untuk mengetahui bentuk akad yang digunakan dalam praktik simpan pinjam Lumbung Pitih, dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan simpan pinjam Lumbung Pitih di Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok tepatnya di Asam Jao.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data dari lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data dengan melakukan wawancara, yang mana sebagai sumber data adalah ketua atau pemegang simpan pinjam Lumbung Pitih dan anggota masyarakat yang menjadi anggota dalam perkumpulan simpan pinjam Lumbung Pitih. Adapun pengolahan yang dilakukan disini adalah secara kulitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan simpan pinjam Lumbung Pitih di tinjau dari prespektif fiqih muamalah studi analisa pada simpan pinjam lumbung pitih di Asam Jao Solok.
Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan bahwa pelaksanaan simpan pinjam Lumbung Pitih yang dilakukan di Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok tepatnya di Asam Jao, yaitu dilakukan dengan cara anggota kelompok perkumpulan simpan pinjam menyimpankan uang setiap bulannya kepada ketua lumbung pitih, dan uang dari hasil simpanan para anggota tersebut dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan uang secara tunai dan cepat untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan keperluan lain yang mendesak, kebanyakan masyarakat yang meminjam adalah masyarakat yang lemah perekonomiaannya. Dari uang pinjaman tersebut adanya penambahan pembayarannya pertiga bulannya, jika peminjam lalai dalam pembayaran maka penambahannya akan bertambah pertiga bulan berikutnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa praktek simpam pinjam Lumbung Pitih yang dilakukan di Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok tepatnya di Asam Jao bertentangan dengan syariat Islam karena adanya unsur riba yang berlipat-lipat ganda dan syarat yang diberikan kepada peminjam |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2016-05-13 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
-
Koleksi Skripsi
Perpustakaan Prodi EKONOMI SYARIAH/MANAJEMEN SYARIAH Repository
Tampilkan catatan item lengkap