| dc.description.abstract |
DELA YUNIZA, NIM. 2130202011, judul Skripsi : “Penerapan Asas Al-Adalah Terhadap Praktek Julo-Julo Bolek Di Nagari Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Pelaksanaan Praktek Julo-julo bolek memerlukan waktu yang lama dalam penyelesaiannya sehingga dapat menyebabkan praktek hutang piutang yang tidak diketahui secara pasti waktu berakhirnya, namun dibalik hal itu masyarakat di Nagari Tebing Tinggi tetap melaksanakan praktek ini dalam berbagai kelompok dengan berbagai objek yang beragam untuk dibayarkan, pada kondisi ini perlu dilihat persamaan dalam penerimaan objek dari praktek julo-julo bolek ini terhadap anggota yang menerima. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji alasan masyarakat di Nagari Tebing Tinggi tertarik untuk mengikuti julo-julo bolek, serta mengkaji pelaksanaan dari praktek julo-julo bolek ini . Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif , yang mana sumber data primer dari penelitian ini diambil dari ketua julo-julo bolek, anggotanya, serta melibatkan seorang ulama. Sumber data sekunder yaitu berupa catatan pembukuan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui karakteristik analisis data kualitatif deskriptif yang melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Serta teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan menggunakan cara triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan yang membuat masyarakat tertarik untuk mengikuti julo-julo bolek dipengaruhi faktor kepentingan yang sama, keturunan, geografis, ekonomi, serta budaya dan tradisi. Dalam pelaksanaannya, praktik ini mengandung unsur akad syirkah (kerja sama), qardh (pinjaman), dan ujrah (upah) yang berjalan secara bersamaan. Ketiga akad ini diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah, karena dilaksanakan secara transparan, sukarela, dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir. Ditinjau dari asas al-‘adalah, julo-julo bolek jika dilihat dari segi nilai manfaat atau nilai barang yang diterima, masih ada ketimpangan karena adanya fluktuasi harga, Meskipun begitu, karena semua anggota tahu dan menerima hal ini sejak awal, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka praktik ini tetap boleh dalam pandangan syariah. Tapi untuk mencapai keadilan yang lebih sempurna, akan lebih baik jika ke depan ada upaya penyesuaian agar nilai barang yang diterima benar-benar setara. |
|