| dc.description.abstract |
Aisyah Zulkaisih, NIM 2130202003, Judul: “Multi Stage Rhan dalam Hukum Islam: Analisis Fiqh Muamalah terhadap Mampadalam Gadai di Nagari Atar Kabupaten Tanah Datar” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah(Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk mampadalam gadai dilaksanakan masyarakat, Apa saja motif, mekanisme dan struktur dan bagaimana peran adat mempengaruhi praktek mampadalam gadai diNagari Atar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk mampadalam gadai dilaksanakan masyarakat, Apa saja motif, mekanisme dan struktur dan Bagaimana peran adat mempengaruhi praktek gadai di Nagari Atar.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini ialah pemberi gadai, penerima gadai, dan ninik mamak/ tokoh adat, sedangkan sumber data sekunder adalah dokumen perjanjian gadai. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan melakukan perangkuman, menyusun data, dan penarikan kesimpulan penelitian. Teknik penjamin keabsahan data yaitu metode triangulasi sumber.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan praktik mampadalam gadai di Nagari Atar mayoritas objeknya adalah sawah, serta pihak yang terlibat adalah rahin, Murtahin, ninik mamak dan saksi lainya. Bentuk perjanjiannya tertulis, dan dalam praktek mampadalam gadai dibuat perjanjian baru merujuk pada perjanjian sebelum, mampadalam gadai muncul karena kebutuhan ekonomi yang mendesakyang mengakibatkan masyarakat melakukan penambahan utang piutang, seperti biaya melahirkan, pernikahan, pengobatan, dan pembangunan rumah. Mekanisme pelaksanaannya, yaitu dengan menambahkan jumlah pinjaman secara bertahap menggunakan objek gadai yang sama, yakni sawah. Proses ini tidak memerlukan pembuatan akad baru, melainkan cukup dicatat pada lembar gadai pertama setelah adanya persetujuan dari kedua belah pihak. Dalam hal ini, adat sangat berperan. Tokoh adat tidak hanya terlibat dalam proses kesepakatan sebagai pelaku, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan bahwa akad dilakukan secara adil dan mencegah sengketa. Peran adat ini menjadi kunci dalam menjaga harmoni sosial dan keadilan di masyarakat. Secara keseluruhan, praktik gadai bertingkat di Nagari Atar adalah wujud dari interaksi kompleks antara kebutuhan ekonomi, strategi ketahanan hidup, dan peran kuat adat. |
|