Program Sertifikasi Harta Pusako Tinggi Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Publikasi Unusia

Program Sertifikasi Harta Pusako Tinggi Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author HUSNUL PATARIK
dc.date.accessioned 2025-10-20T04:10:13Z
dc.date.available 2025-10-20T04:10:13Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2025-08-25
dc.identifier.isbn NIM:1830202025
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22500897
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIFF9N1zuL9qV5N4M4B8%2BOH2eI7UKWTr98SdjyC7VZvUoyc63pOQJv5qajH%2FOsbUO5ettMwG6yAmLa3BaMDU8wRIyoayNAP6yItMzc4GYcCnVxmK5VpceAeOLz1DUkKe7vHRa%2BfKNtcE9bg77eyO3oQxTDuzwQ5lRGTr24rEZhVu4Q%2FNboHdsVJ
dc.identifier.uri http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32306
dc.description.abstract HUSNUL PATARIK, NIM 1830202025 PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH ( MUAMALAH ) berjudul “Program Sertifikasi Harta Pusako Tinggi Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Prodi Hukum Ekonomi Syariah ( Muamalah ) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini Adalah untuk Mengetahui Ketentuan Hukum Tentang program sertifikasi harta pusaka tinggi dalam kaitannya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah Berdasarkan atas Prinsip Keadilam,Kemaslahatan Dan Perlindungan Hak milik Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang berfokus pada kajian terhadap Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 (UUPA), Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 , serta peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait pengelolaan serta sertifikasi tanah. Fokus penelitian diarahkan pada pengkajian norma hukum dan prinsip hukum ekonomi syariah yang berkaitan dengan sertifikasi harta pusaka tinggi, khususnya dalam masyarakat Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional melalui UUPA, PP, dan peraturan menteri telah memberikan dasar hukum bagi proses sertifikasi tanah, termasuk harta pusaka tinggi. Namun, dalam praktik di Masyarakat masih terdapat tantangan terkait penyesuaian nilai adat dengan hukum positif. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, sertifikasi harta pusaka tinggi dapat dipandang sebagai upaya menjaga kemaslahatan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah sengketa di antara ahli waris, selama tetap memperhatikan prinsip keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak Milik bersama. Kesimpulannya, program sertifikasi harta pusaka tinggi memiliki relevansi kuat dengan prinsip hukum nasional sekaligus sejalan dengan nilai-nilai hukum ekonomi syariah, meskipun perlu harmonisasi lebih lanjut antara ketentuan adat, hukum agraria, dan prinsip syariah untuk mewujudkan kemanfaatan yang lebih optimal.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher uin mahmud yunus batusangkar
dc.subject Hukum Ekonomi
dc.subject.ddc 343.07
dc.subject.ddc 343.07
dc.title Program Sertifikasi Harta Pusako Tinggi Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1760933413669_1131967_HUSNUL.pdf 1.398Mb application/pdf Lihat / Buka File "Program Sertifikasi Harta Pusako Tinggi Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah"
1760933414703_HUSNUL.pdf 1.398Mb application/pdf Lihat / Buka File "Program Sertifikasi Harta Pusako Tinggi Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah"
1760933422618_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Program Sertifikasi Harta Pusako Tinggi Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya