| Fakultas | Pascasarjana |
| Jurusan | HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2) |
| Kode Matakuliah | HES248302 |
| Nama Matakuliah | Fikih Muamalah |
| Semester | 1 |
| SKS | 3 sks |
| Pengampu Perkuliahan | FARIDA ARIANTI |
| Peserta Perkuliahan | 2520210003 - AMAS MUDA, 2520210004 - M INTANIA, 2520210005 - MELHADI, 2520220001 - INDRIA YULIANTI HANAFI, 2520220002 - RAHMI NUR AZIZAH, 2520220006 - SEPTIARA NUR HABIBAH, 2520220007 - HANIYAH FADLI, 2520220008 - DEBBY TRIANA DEWI |
1. Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan praktek kontemporer berkaitan muamalah.
2. Mahasiswa dapat mengkritisi praktek kontemporer dengan pendekatan teori fiqh klasik dan menerapkan teori-teori muamalah klasik kepada praktek-praktek kontemporer
1. Mampu memahami dan menjelaskan pengertian dan ruang lingkup Harta, Pemilikan dalam Islam, dan Akad
2. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Wakalah, Kafalah, dan Hawalah
3. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Suftajjah dalam lembaga keuangan Islam
4. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang al-Ibtikar dan al-Ikhtira’ (Hak cipta dan penemuan)-Yunimar
5. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Transaksi Jual- Beli dalam Islam (al-bai’ wa asy-syira’ wa at-tijarah) (Bahagian I)-Aulia Fajrin
6. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Transaksi Jual- Beli dalam Islam (al-bai’ wa asy-syira’ wa at-tijarah) (Bahagian II)
7. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Nilai, Harga, dan penetapan harga dalam Fiqh (qimah, thaman, si’r, dan tathmin, tas’ir jabariy)
8. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Takaful dan penjaminan dalam Islam-Nursal
9. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Saham, ra’su al-mal, Ribh dan kaitannya dengan jual beli saham dalam Bursa Efek-Doni Oktarizal
10. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Kharaj, jizyah, dan itawah (pajak dan cukai)-Hebby Rahmatul Utami
11. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Fiqh tanah dalam Islam (Hukum Agraria Islam)-Novalia Indra
12. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Kerjasama atas lahan pertanian dan bisnis pertanian-Nurhikmah
13. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang Fiqh Perbankan dan Lembaga keuangan Syariah lainnya-Fadli
14. Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis Fiqh Negara (KHI/KHES) dan Fiqh Komunitas Lokal-Darwin
| Minggu ke | Kemampuan akhir pembelajaran | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|
Artefak perkuliahan Matakuliah: HES248302-Fikih Muamalah (3 SKS), Semester: 1 25 S2-HES, Dosen : FARIDA ARIANTI, Ruang: GH.2.5, Hari: Kamis, 20.00 s.d 22.00, Tahun Akademik: 2025/2026, Jurusan : HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2)
Semua hak cipta dilindungi oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar