Impilkasi Dispensasi Kawin Setelah Lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Ketahanan Perkawinan di Pengadilan Agama Kelas IB Payakumbuh

Publikasi Unusia

Impilkasi Dispensasi Kawin Setelah Lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Ketahanan Perkawinan di Pengadilan Agama Kelas IB Payakumbuh

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Impilkasi Dispensasi Kawin Setelah Lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Ketahanan Perkawinan di Pengadilan Agama Kelas IB Payakumbuh
Penulis: YUSMEDI
Abstrak: Permasalahan pokok tesis ini adalah peran dasar pertimbangan Hakim menetapkan dispensasi kawindi Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh, dampak penetapan Hakim dalam dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh. Analisis konsep ketahanan perkawinan terhadap penetapan HAkim Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh dalam perkara dispensasi kawin. Tujuannya untuk mengetahui peran dan dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan dispensasi kawin di Pengadilan Gama Kelas 1B Payakumbuh. Mendeskripsikan dan menganalisa dampak positif dan negatif dari penetapan Hakin dalam dispensasi perkawinan bagi anak di Kota Payakumbuh. Menganalisa konsep ketahanan keluarga terhadap penetapan HAkim dalam perkara dispensasi kawin. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan atau field research dan bersifat deskrptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kenyataan yang ada, tentang dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh, sudut pandang dan analisa dampak baik secara positif maupun negatif dalam ketahanan keluarga yang dibentuk.Teknik pengumpuan data berupa wawancara seperti rekaman audio dan dokumen tertulis. Metode analisa data yang dipakai adalah data model MIles dan HUbermen (1984) yaitu 1) data reduksi, 2) data display, dan 3) coclusion/verification. Sementara teknik keabsahan data memakai metode trianggulasi sumber dan waktu. Peran dan dasar hukum Hakim di Pengadilan Agam Kelas 1B Payakumbuh sangat berhati-hati dalam memeberikan dispensasi kawin mengutamakan kepentingan terbaik pihak permohonan dan memastikan keputusan yang diambil tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku tetapi juga mendukung keberlanjutan ketahanan perkawinan di masa depan. Berbagai faktor sebagai pertimbangan Hakim seperti kesiapan psikologis, sosial, ekonomi dan pendidikan pemohon dalam memutuskan perkara dispensasi kawin, guna memastikan bahwa pernikahan yang disetujui akan memberikan manfaat yang besar bagi keduabelah pihak. Dasar hukum utama yang digunaan adalah Undang udang No. 16 Tahun 209 tentang perubahan batas usia minimal perkawinan dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Hakim juga mengutamakan kepentingan terbaik bagi pihak yang terlibat, terutama untuk memastikan ketahanan pernikahan di masa depan, dan masalah finansial seringkalai menjadi hambatan yang menyebabkan ketahanan perkawinan menjadi rentan. Selain itu kurangnya pemahaman tentang tanggungjawab pernikahan yang sesungguhnya juga berkontribusi dalam ketidakstabilan perkawinan.
URI:
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1FCgKtwa9YMm57A2omA_G-CVfNL397o-4&export=view
Tanggal: 2025-03-08


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1753242806064_Pasca.jpeg 15.21Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Impilkasi Dispensasi Kawin Setelah Lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Ketahanan Perkawinan di Pengadilan Agama Kelas IB Payakumbuh"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Tesis
    Perpustakaan Jurusan HUKUM KELUARGA ISLAM (S2) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya