Penerapan Perjanjian Pembayaran Denda Pada Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba

Publikasi Unusia

Penerapan Perjanjian Pembayaran Denda Pada Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Penerapan Perjanjian Pembayaran Denda Pada Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba
Penulis: RICHE NOVITA YADI
Abstrak: RICHE NOVITA YADI, NIM 2030202046, Judul Skripsi “Penerapan Perjanjian Pembayaran Denda Pada Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Pokok permasalahan dalam skripsi Ini adalah apa faktor penyebab denda yang sudah di sepakati tetapi tidak di jalankan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba, serta bagaimana menurut fiqih muamalah tentang penerapan denda pada pembiayaan Murabahah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba. Dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab denda yang sudah di sepakati tetapi tidak di jalankan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba dan untuk mengetahui dan menganalisis menurut Fiqih Muamalah tentang faktor penerapan denda pada pembiayaan Murabahah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba. Jenis penelitian yang digunakan adalah Field research (penelitian lapangan) yaitu melihat kenyataan yang ada dilapangan mengenai Penerapan Perjanjian Pembayaran Denda Pada Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba. Penulis mengelola data secara kualitatif dengan menggunakan uraian dari informasi yang didapatkan dari objek yang diteliti. Untuk itu akan dipaparkan tentang pertanyaan penelitian. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang bersumber dari tulisan dan ungkapan dari tingkah laku yang dapat diobservasi dari manusia dan peneliti atau membahasnya dengan referensi-referensi yang penulis dapatkan berkaitan dengan topik pada penulis ini Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, faktor penyebab denda yang sudah di sepakati tetapi tidak di jalankan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba adalah pertama sekedar penekanan untuk nasabah yang diminta untuk di cantumkan oleh pendiri supaya membayar tepat pada waktu kesepakatan , kedua Tidak memiliki unsur kejelasan mengenai denda saat transaksi akad, kemudian juga dikarnakan alasa- alasan nasabah yang membuat pihak BMT menjadi iba dan tidak mengambil denda selain itu pihak BMT juga mengingat akan peraturan Fatwa DSN DSNMUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000. Sedangkan bagaimana pandangan Fiqih Muamalah terhadap denda BMT ini adalah transaksi yang tidak berdosa karna bentuk sebuah keridoan yang di berikan oleh pihak BMT terhadap nasabah, tidak ada larangan dalam menetapkan denda dalam perjanjian pembayaran dengan ketentuan sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/f/batusangkar/652354/Skripsi_Riche_Novita_Yadi_S.H_Bismillah_3,5_tahun_ACC_U_MUNAQASAH-4.pdf
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31476
Tanggal: 2024-02-06


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1714724816941_S ... ahun ACC U MUNAQASAH-4.pdf 884.5Kb application/pdf Lihat / Buka File "Penerapan Perjanjian Pembayaran Denda Pada Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba"
1714724817248_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Penerapan Perjanjian Pembayaran Denda Pada Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Agam Madani Nagari Batu Taba"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya