Pemakzulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Perpektif Siyasah Dusturiyah

Publikasi Unusia

Pemakzulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Perpektif Siyasah Dusturiyah

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Pemakzulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Perpektif Siyasah Dusturiyah
Penulis: SYAFRENI FERABELA
Abstrak: Abstrak Syafreni Ferabela. NIM 2030203081. Judul Skripsi: “ Pemakzulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah“. Progam Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah mengkaji tentang Pemakzulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia dalam perspektif siyasah dusturiyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari bentuk dan alasan Pemakzulan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinIndonesia serta mengetahui dan menganalisis pengaturan pemberhentian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan atau (library research), untuk mendapatkan bahan-bahan dari permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan bahan yang peneliti gunakan adalah bersumber dari bahan primer yaitu Al-quran, Undang- Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah dan bahan sekunder yaitu melalui buku-buku jurnal-jurnal karya tulis ilmiah, artikel, surat kabar, dan pustaka/literatur yang terkait. Teknik analisa dilakukan secara Kualitatif dengan cara mencari, mencatat, menganalisis dan mempelajari data-data yang berupa bahan-bahan pustaka yang berkaitan serta dengan menelaah sumber-sumber kepustakaan tersebut.Hasil Penelitian ini: Penulis menemukan beberapa faktor atau alasan pemakzulan Ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota secara umum yaitu pelanggaran terhadap hukum,pelanggaran etika dan kode etik,korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, ketidakmampuan menjalankan tugas,ketidakpercayaan dari anggota DPRD, pelanggaran prosedur pemilihan, ketidakpatuhan terhadap aturan internal dan Undang-Undang. Salah satu contoh kasus pemakzulan ketua dewan perwakilan rakyat daerah yaitu kasus Pemberhentian/Pemakzulan H.Erisman, S.E Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Padang periode 2014-2019 dengan alasan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai ketua DPRD Kota Padang. Dalam Perspektif siyasah dusturiyah terhadap pemakzulan menekankan pada kepatuhan terhadap aturan hukum, prinsip-prinsip konstitusi, dan keadilan dalam setiap tindakan pemerintahan, Pemakzulan yang sesuai dengan perspektif ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemerintahan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip hukum tata negara yang berlaku. Dalam penelitian ini juga dijelaskan pengaturan yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan pemakzulan/pemberhentian terhadap ketua DPRD seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPD,DPR,DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
URI:
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1eq7GgwO7y1y-9VMk2hm3v6kGU-Rrr7H5&export=view
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31453
Tanggal: 2024-02-07


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1714620131472_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Pemakzulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Perpektif Siyasah Dusturiyah"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya