Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN NASABAH PADA PT BPRS LPN TAEH BARUH PASCA KONVERSI MENJADI SYARIAH |
| Penulis: | WINA ANTIKA PUTRI. Z |
| Abstrak: | WINA ANTIKA PUTRI Z, NIM 2030202053, judul skripsi “RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN NASABAH PADA PT BPRS LPN TAEH BARUH PASCA KONVERSI MENJADI SYARIAH”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah pada PT BRPS LPN Taeh Baruh Pasca Konversi menjadi Syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana bentuk perubahan akad pada nasabah pembiayaan di PT BPRS LPN Taeh Baruh pasca konversi menjadi Syariah. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pandangan hukum ekonomi Syariah tentang Restrukturisasi pembiayaan nasabah pada PT BPRS LPN Taeh Baruh pasca konversi menjadi Syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Metode yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menampilkan data apa adanya tanpa proses manipulasi atau perlakuan-lakuan lain. Sumber data primer dalam penelitian ini debitur (nasabah) dan kreditur (bank) yang terlibat dalam pelaksanaan sistem Pembiayaan di PT BPRS LPN Taeh Baruh. Sedangkan sumber data sekunder berupa informasi yang diperoleh melalui data tambahan dari dokumen, surat perjanjian, sejumlah buku, jurnal, dan artikel yang dapat memberikan informasi yang memperkuat data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa perubahan atau Restrukturisasi pembiayaan nasabah yang dilakukan oleh PT BPRS LPN Taeh Baruh Pasca Konversi menjadi Syariah dengan cara merestrukturisasikan perjanjian kredit ke akad-akad yang berbasis Syariah yaitu akad Murabahah dan Musyarakah. Perubahan yang terjadi pada hutang nasabah saat konversi terjadi adalah terjadinya perubahan dari perjanjian kredit menjadi akad pembiayaan Murabahah dan terkait berapa sisa hutang, jangka waktu, margin tetap sama pada saat pada saat konvensional ke syariah. perubahan dari sistem konvesional dengan perjanjian kredit menjadi sistem Syariah dengan akad Murabahah dan akad Musyarakah diperbolehkan dalam islam asalkan tidak mengandung unsur Riba didalamnya. Serta sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO:04/DSN-MUI/VI/2000 tentang Murabahah. |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1em-vuVO_EtdxbUhQCTszBeiG082oDIkU&export=view http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31420 |
| Tanggal: | 2024-02-03 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1714119583413_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN NASABAH PADA PT BPRS LPN TAEH BARUH PASCA KONVERSI MENJADI SYARIAH" |