“Perspektif Siyasah Dusturiyah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”.

Publikasi Unusia

“Perspektif Siyasah Dusturiyah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”.

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: “Perspektif Siyasah Dusturiyah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”.
Penulis: RISMA ALDANI
Abstrak: Risma aldani, NIM 2030203071. Judul Skripsi “Perspektif Siyasah Dusturiyah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024 Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah pandangan siyasah dusturiyah terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Tujuan pembahasan ini mengetahui pandangan hukum positif serta pandangan siyasah dusturiyah terhadap proses pemebntukan peraturan perundang-undangan di Indonesia Khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jenis penelitian yang Penulis gunakan ialah jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan di perpustakan (library research), untuk mendapatkan bahan-bahan dari permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan bahan yang penulis gunakan adalah bersumber dari bahan primer yaitu buku-buku dan bahan skunder yaitu melalui jurnal-jurnal karya tulis ilmiah dan pustaka/literatur yang terkait. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara memfokuskan dan menyederhanakan data mentah yang ditemukan saat penelitian yang kemudian disajikan dalam bentuk serangkaian informasi yang kemudian dapat dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembentukan peraturan perundang-undang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Tidak hanya dalam pembentukan undang-undang, dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) juga melalui dari tahap penyusunan dan pembahasan yang kemudian perlu disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa dalam proses perumusan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimulai dari perumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menggunakan teknik omnibuslaw. Kemudian UU Cipta Kerja diuji formil ke Mahkamah Konstitusi, sehingga dikeluarkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi pemerintah mengeluarkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pandangan siyasah dusturiyah mengenai pembentukan peraturan perundang-undang Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengeluarkan PERPPU. Pemerintah dibolehkan mengeluarkan PERPPU dalam keadaan darurat yang sifatnya tidak antisipasi dan imajinasi. Tidak hanya itu terdapat 3 keadaan yang mendasari dikeluarkannya PERPPU yakni jihad, bughat, dan hirabah. Sedangkan dalam perumusan PERPPU Cipta Kerja yang mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memiliki waktu selama 2 tahun sehingga tidak memenuhi syarat darurat dalam Islam.
URI:
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1xXzEWu70uXCis1SE0TiDkRcwMYhH5BMz&export=view
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31417
Tanggal: 2024-02-01


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1714117865149_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "“Perspektif Siyasah Dusturiyah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”."

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya