Zakat Hasil Tanaman Keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar

Publikasi Unusia

Zakat Hasil Tanaman Keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Zakat Hasil Tanaman Keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar
Penulis: WAHYUNI PUTRI
Abstrak: ABSTRAK Wahyuni Putri, NIM. 1930201077. Judul Skripsi: “Zakat Hasil Tanaman Keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Ynus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pemahaman Masyarakat di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar terhadap zakat tanaman keras dan bagaimana bentuk pelaksanaan zakat tanaman keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pemahaman masyarakat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar terhadap zakat tanaman keras serta untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelaksanaan zakat tanaman keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah petani pinus dan karet, alim ulama di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Kemudian penjaminan keabsahan data menggunakan tringulasi sumber. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang pemahaman sebagian masyarakat di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar tentang zakat tanaman keras (pinus dan karet) yang menganggap zakat pinus dan karet tidak wajib dikeluarkan zakatnya sehingga cenderung tidak mengeluarkan zakat. Kemudian pemahaman sebagaian masyarakat yang mengetahui zakat pinus dan karet tetapi tidak paham bagaimana tata cara penunaian dan ketentuan dari zakat tanaman keras (pinus dan karet). Jika dilihat dari pelaksanaannya petani tanaman keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar hanya mengeluarkan zakat sesuai dengan keinginannya saja dan tidak memberikan zakat kepada delapan asnaf yang wajib menerima zakat melainkan kepada pekerja dan memasukan kedalam kotak amal. Oleh karena itu pelaksanaan zakat tanaman keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar belum sesuai dengan ketentuan syariat Islam
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/f/batusangkar/654013/SKRIPSI_WAHYUNI_PUTRI_REVISI_SIDANG_1_compressed.pdf
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31398
Tanggal: 2024-02-13


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1714010888669_S ... SI SIDANG 1_compressed.pdf 393.9Kb application/pdf Lihat / Buka File "Zakat Hasil Tanaman Keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar"
1714010890362_syariah.jpg 428.4Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Zakat Hasil Tanaman Keras di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya