“Penanganan Konflik Secara Humanis : Studi Tentang Penerapan Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Rambatan”.

Publikasi Unusia

“Penanganan Konflik Secara Humanis : Studi Tentang Penerapan Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Rambatan”.

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: “Penanganan Konflik Secara Humanis : Studi Tentang Penerapan Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Rambatan”.
Penulis: ALSEF OKTAFIANUS
Abstrak: ABSTRAK Alsef Oktafianus. NIM 2030203097. Judul Skripsi: “Penanganan Konflik Secara Humanis : Studi Tentang Penerapan Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Rambatan”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana penanganan konflik secara humanis penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Rambatan serta kendala yang dihadapi dan upaya Bhabinkamtibmas dalam penanganan konflik secara humanis berdasarkan perkap No.7 tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Rambatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan penanganan konflik secara humanis berdasarkan perkap No. 7 tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Rambatan. Untuk mengetahui dan menjelaskan apa saja kendala yang dihadapi dan upaya Bhabinkamtibmas dalam penangan konflik secara humanis berdasarkan perkap No. 7 tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Rambatan. Teknik analisis data yang digunakan adalah penelitialn kuallitaltif dilalkukaln sejalk sebelum memalsuki lalpalngaln, selalmal dilalpalngaln daln setelalh selesali penelitialn di lalpalngaln. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil kesimpulan bahwa ; Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan dalam penyelesaian suatu masalah di Kecamatan Rambatan secara mediasi di Polsek Rambatan dan menyediakan tempat untuk para pihak yang berperkara untuk melakukan negoisasi sehingga memperoleh kesepakatan damai. Kendala yang dihadapi oleh bhabinkamtibmas dalam penanganan konflik di wilayah hukum Polsek Rambatan yakni adanya ikut campur dari pihak ketiga yang mendukung salah satu pihak yang berkonflik pada saat bhabinkamtibmas melakukan proses mediasi sehingga menimbulkan sikap emosi dari tiap orang yang terlibat konflik dan berakibat menimbulkan konflik yang lebih besar sehingga menganggu jalannya proses penyelesaian perkara tersebut. Maka dari itu bhabinkamtibmas diminta untuk selalu professional dan penuh tanggung jawab dalam mengendalikan situasi.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/f/batusangkar/651012/Skripsi_Alsef_Pdf_compressed.pdf
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31394
Tanggal: 2024-02-01


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1714009162149_Skripsi Alsef Pdf_compressed.pdf 919.9Kb application/pdf Lihat / Buka File "“Penanganan Konflik Secara Humanis : Studi Tentang Penerapan Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Rambatan”."

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya