Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Analisis Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan Akibat Pandemi Covid-19 pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek |
| Penulis: | OSAMAH AINUNNAYA |
| Abstrak: | Osamah Ainunnaya, 1930401100. Judul Skripsi “Analisis Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan Akibat Pandemi Covid-19 pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek”. Program Sarjana Ekonomi (S1) Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalah dalam SKRIPSI ini adalah pelaksanaan restrukturisasi pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek tidak dapat diberikan kepada semua nasabah bermasalah, padahal dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 pada pasal 5 telah dijelaskan bahwa kriteria nasabah yang dapat di restrukturisasi adalah nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan akibat Pandemi Covid-19 pada PT. BPRS Haji MIskin Pandai Sikek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan wawancara langsung kepada pihak PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dan dokumentasi dengan mempelajari data-data tertulis yang ada di PT. BPRS Haji Miskin yang terkait dengan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan akibat Pandemi Covid-19 pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dilakukan dalam bentuk rescheduling ( perpanjangan waktu) dengan cara, pihak bank akan melakukan kesepakatan dengan nasabah tentang berapa kesanggupan nasabah dapat membayar angsuran perbulannya, sehingga akan didapatkan berapa lama perpanjangan waktu yang didapatkan oleh nasabah. Namun dalam pelaksanaannya, pihak BPRS Haji Miskin Pandai Sikek memberikan kriteria nasabah yang dapat di restrukturisasi sehingga tidak semua nasabah bermasalah dapat di restrukturisasi. Kriteria tersebut mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus disiase 2019. |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=17c9JOW8rX995R7jYnZhKYQY8yabhM16m&export=view http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31375 |
| Tanggal: | 2024-02-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1713855324255_FEBI.jpeg | 21.76Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Analisis Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan Akibat Pandemi Covid-19 pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek" |