Ambiguitas Akad Tabarru' dan Tijari pada Praktik Pagang Gadai di Minangkabau

Publikasi Unusia

Ambiguitas Akad Tabarru' dan Tijari pada Praktik Pagang Gadai di Minangkabau

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Ambiguitas Akad Tabarru' dan Tijari pada Praktik Pagang Gadai di Minangkabau
Penulis: AHMAD OMAR FAYYADH
Abstrak: Ahmad Omar Fayyadh, NIM 2030202006. Judul : “Ambiguitas Akad Tabarru’ dan Tijari pada Praktik Pagang Gadai di Minangkabau”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Negeri Islam Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2024. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bahwa tujuan masyarakat Minangkabau melakukan pagang gadai pada mulanya adalah sebagai sarana tolong menolong di mana pihak pemagang menolong pihak penggadai dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya sehingga ia berbentuk akad tabarru’. Di lain sisi, akad pagang gadai ternyata juga mengandung aspek tijari (motif bisnis) di dalamnya melalui adanya keuntungan yang diperoleh pemagang dalam pengelolaan objek pagang gadai. Hal ini tentunya menunjukkan adanya ambiguitas antara akad tabarru’ dan tijari pada praktik Pagang gadai yang berkembang pada saat ini. Jenis penelitian yang peneliti gunakan dalam tulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris karena peneliti melakukan penelitian secara langsung ke Nagari Padang Tarok, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dalam menggali dan menemukan secara langsung data-data dan temuan lapangan yang berkaitan dengan ambiguitas akad tabarru’ dan tijari pada praktik pagang gadai di Minangkabau. Adapun tipologi penelitian yang peneliti lakukan merupakan jenis tipologi penelitian kualitatif. Alasannya karena data-data dan temuan yang peneliti peroleh di lapangan dinarasikan secara deskriptif dan bukan dengan pendekatan angka. Hasil penelitian ini menemukan beberapa hal bahwa, Pertama, Bentuk akad dalam transaksi Pagang gadai di Nagari Padang Tarok adalah berbentuk akad tijari karena dalam akad ini juga diharapkan suatu laba atau keuntungan. Namun demikian, motif awal terjadinya akad ini adalah suatu bentuk tolong-menolong, karena akad ini diawali oleh permohonan dari penggadai agar pemagang bersedia menerima pagang gadai sawahnya, sedangkan dari pihak pemagang juga terdapat rasa ingin melapangkan orang lain pada saat memagang sawah tersebut maupun setelah transaksi yang dilakukan dalam bentuk penambahan-penambahan (pendalaman) terhadap nilai pinjaman dari pagang gadai. Kedua, Faktor-Faktor penyebab terjadinya Pagang gadai yang ada di Nagari Padang Tarok adalah dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan ekonomi penggadai seperti biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, dan pembangunan rumah. Hal-hal tersebut berlaku bagi harta pagang yang berupa harta pusako rendah atau harta kepemilikan bersama. Adapun jika objek pagang gadai berbentuk harta pusako tinggi, maka hanya ada 4 sebab yang membolehkan tanah tersebut digadaikan yaitu rumah gadang katirisan, gadih gadang alun balaki, mayik tabujua di tangah rumah, dan mambangkik batang tarandam. Ketiga, Pengambilan manfaat pada praktik pagang gadai di Minangkabau diperbolehkan menurut pendapat yang menyatakan bahwa akad pagang gadai ini pada hakikatnya sama dengan akad bay’ al-wafa’ (jual beli tebus) meskipun memiliki penamaan yang berbeda beda di berbagai daerah.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/f/batusangkar/687090/pustaka.pdf
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31113
Tanggal: 2024-02-03


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1709795702074_pustaka.pdf 1.015Mb application/pdf Lihat / Buka File "Ambiguitas Akad Tabarru' dan Tijari pada Praktik Pagang Gadai di Minangkabau"
1709795703024_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Ambiguitas Akad Tabarru' dan Tijari pada Praktik Pagang Gadai di Minangkabau"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya