Mekanisme jual beli pada jasa katering di kabupaten tanah datar dalam perspektif fiqh muamalah

Publikasi Unusia

Mekanisme jual beli pada jasa katering di kabupaten tanah datar dalam perspektif fiqh muamalah

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Mekanisme jual beli pada jasa katering di kabupaten tanah datar dalam perspektif fiqh muamalah
Penulis: SA'DIAH DWI HANNA
Abstrak: ABSTRAK SA’DIAH DWI HANNA, NIM 1830202064. Judul skripsi: “Mekanisme Jual Beli Terhadap Jasa Katering di Kabupaten Tanah DatarDalam Perspektif Fiqih Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud yunus Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mekanisme jual beli terhadap jasa catering di Kabupaten Tanah datar Dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis secara jelas pelaksanaan akad jasa catering di Kabupaten Tanah Datar, dan untuk mengetahui dan menganalisis jasa catering dalam proses jual beli di Kabupaten Tanah Datar dalam perspektif FiqhMuamalah. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian Deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan yang sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi di lapangan.Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Lima Kaum, Sungayang, dan sungai Tarab. Kabupaten Tanah Datar. Sumber data primer yaitu terdiri dari 15 orang pemilik jasa katering dan 15 pemesan catering, sedangkan sumber data sekunder melalui buku, jurnal dan sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul peneliti yang dapat memberikan informasi atau data tambahan yang memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Teknik penjamin keabsahan data dengan Triangulasi Sumber. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan jasa catering di Kabupaten Tanah Datar dengan cara membayar panjar di awal yaitu menggunakan akad Istishna’, dimana pada praktiknya calon pemesan langsung datang ke catering dan memesan makanan sesuai spesifikasi yang diinginkan, setelah itu pembeli memilih system pembayaran dengan membayar uang muka. Pada saat awal kesepakatan dengan menentukan besaran panjar yang akan dibayarkan sesuai dengan banyak makanan yang akan dipesan. setiap panjar yang diberikan tadi itu ditulis dalam nota pemesan serta mencatat untuk tanggal pemesanan tersebut. Untuk sisa pembayarannya dilakukan setelah acara selesai atau setelah barang diserahkan. Akan tetapi untuk pembatalan suatu pemesan dan uang panjar yang diberikan pada saat awal kesepakatan tidak dikembalikan kepada pihak pemesan tidak ditentukan pada saat akad awal. Pandangan Fiqh Muamalah tentang pelaksanaan jual beli pesanan jasa catering di Kabupaten Tanah Datar dengan cara membayar panjar atau uang muka tidak sesuai dengan jual beli Istishna’. Dimana pada saat awal kesepakatan diantara kedua belah pihak baik itu pemilik dan pemesan catering tidak menyebutkan bahwa apabila terjadi pembatalan pesanan maka uang panjar atau uang muka tidak dikembali, yang pada pelaksanaannya ada pemesan yang membatalkan pesanan tetapi uang panjar tadi tidak dikembalikan.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/AmbilLampiran?d=GtiiN14zpdLnmUHpah3NdNzjJPc6%2BpPEo3B3fndzk%2FKjiNMDvVV%2Fh%2BP3hc4gGOf1DNwcGTH4qA69X0CUj0Wa0szpTi1vHAFg3XtzbTBPjOSEigbEd6uyJXOjQjLQDPL7daxfyUPw5FFHYnsgzMmdBNkMHsfUeKDtDuNAKiwZCL4%3D
Tanggal: 2022-08-20


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1663120688708_SKRIPSI PDF sakdiah.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Mekanisme jual beli pada jasa katering di kabupaten tanah datar dalam perspektif fiqh muamalah"
1674096780902_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Mekanisme jual beli pada jasa katering di kabupaten tanah datar dalam perspektif fiqh muamalah"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya