KERJASAMA DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF DI NAGARI PANINJAUAN PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Publikasi Unusia

KERJASAMA DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF DI NAGARI PANINJAUAN PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: KERJASAMA DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF DI NAGARI PANINJAUAN PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Penulis: MHD GHAZALI MS
Abstrak: ABSTRAK M. Ghazali MS, NIM 15301300031, Dengan judul skripsi: “ KERJASAMA DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF DI NAGARI PANINJAUAN PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, universitas Isam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek kerjasama pengelolaan harta wakaf dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek kerjasama pengelolaan harta wakaf di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Nagari Paninjauan Kabupaten Tanah Datar Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana praktek kerjasama pengelolaan harta wakaf dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek kerjasama pengelolaan harta wakaf di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yang penulis lakukan adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana praktek kerjasama pengelolaan harta wakaf. Sumber data primer terdiri dari 3 orang dari nadzir dan 4 orang dari pengarap tanah wakaf. Adapun pengolahan data yang dilakukan adalah secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah. Wakaf tanah yang diberikan oleh nadzir kepada penggarap tanah untuk mengelola sebagai lahan pertanian. Penggarap tanah tersebut melakukan kerja sama kepada pengurus masjid yang disebut sebagai Nadzir, dalam kerja sama tersebut penggarap mengeluarkan biaya sendiri untuk mengelola tanah tersebut dan hasilnya sesuai kesepakatan. Dalam prakteknya penggarap memberikan hasil yaitu 2/3 per satu tahun, jumlah yang diberikan penggarap kepada pengurus masjid yaitu 340 liter beras. Tetapi dalam hal ini penggarap tanah terkadang tidak bisa memenuhi akad jumlah beras yang diberikan kepada pengurus sebanyak 340 liter atau setara dengan Rp 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Rupiah), terkadang penggarap hanya bisa memberikan setengah dari apa yang telah di akad sebelum terjadinya kerjasama, dikarenakan terjadinya gagal panen atau modal yang dikeluarkan terlalu banyak dari pada hasil yang didapatkan. i
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/lN5UayaGsPPXSVBwTENgI84Xyn6FTY.pdf
Tanggal: 2022-08-22


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1663120354970_S ... _compressed_compressed.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "KERJASAMA DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF DI NAGARI PANINJAUAN PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH"
1672632868435_SKRIPSIIIIII.pdf 1.200Mb application/pdf Lihat / Buka File "KERJASAMA DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF DI NAGARI PANINJAUAN PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH"
1672632869377_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "KERJASAMA DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF DI NAGARI PANINJAUAN PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya