Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Nagari Tigo Jangko Kabupaten Tanah Datar)

Publikasi Unusia

Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Nagari Tigo Jangko Kabupaten Tanah Datar)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Nagari Tigo Jangko Kabupaten Tanah Datar)
Penulis: MELA SYAFITRI
Abstrak: ABSTRAK Mela Syafitri, NIM. 1830202035, Judul Skripsi: “Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar Menurut Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Di Nagari Tigo Jangko Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah banyaknya peredaran Produk Industri Rumah Tangga Pangan tanpa izin edar di Nagari Tigo Jangko Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pelaku usaha industri rumah tangga pangan tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk mengatasi peredaran produk industri rumah tangga pangan yang tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam mengatasi peredaran produk industri rumah tangga pangan yang tidak memiliki izin edar. Jenis penelitian yang Penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), sumber data primer berasal dari 8 (delapan) pelaku usaha di Nagari Tigo Jangko yang memperjual belikan kerupuk dan kue, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar. Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap aspek masalah tertentu dan memparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang Penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha industri rumah tangga pangan tidak memiliki izin edar adalah karena pelaku usaha memandang usaha industri yang dijalankan hanya usaha kecil-kecilan. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk mengatasi peredaran produk industri rumah tangga pangan tanpa izin edar adalah pengawasan rutin dan pengawasan dengan tim terpadu. Menurut hukum Islam pengawasan terhadap peredaran produk industri rumah tangga pangan tanpa izin edar di Tanah Datar sudah dilakukan dengan baik, sesuai dengan amar makruf nahi mungkar yaitu melaksanakan penyuluhan, sosialisasi dan pembinaan oleh lembaga Wilayah AlHisbah yang ada di KabupatenTanah Datar yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dan Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar, pengawasan dilakukan sekurangnya 2 (dua) kali dalam setahun tergantung kebutuhan.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/AmbilLampiran?d=GtiiN14zpdLlzonaSbC4dtOBrJVE5qox9%2FlXkvyJb%2FJvkbBRlVWAwKOh3hZEDIes%2F%2Fgi2D%2FLAqhJ6ICgsC9v%2FSuClrnrK%2FEhicEwyJiyLlEfGorlkRHBgp4L0cZDia0cdH031tqlznPAbSocOPm%2FlHeLfMpATAxhaHaS8HC7TU8%3D
Tanggal: 2022-08-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660810116144_Skripsi Mela.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Nagari Tigo Jangko Kabupaten Tanah Datar)"
1672719262139_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Nagari Tigo Jangko Kabupaten Tanah Datar)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya