Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Dhaman Jaminan Pada Akad Tanam Bulu Mata di Salon Bemby Shop Menurut Hukum Islam |
| Penulis: | ADITYA PRATAMA SETIAWAN |
| Abstrak: | ABSTRAK Aditya Pratama Setiawan, Nim 1730202002 judul skripsi “Dhaman (Jaminan) pada Akad Tanam Bulu Mata di Salon Bemby Shop menurut Hukum Islam” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan dhaman (jaminan) pada akad tanam bulu mata (eyelash extension), dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap akad dhaman (jaminan) tanam bulu mata (eyelash extention). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad dhaman (jaminan) tanam bulu mata (eyelash extension) dan mengetahui dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap akad dhaman (jaminan) tanam bulu mata (eyelash extension). Metodologi yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari satu orang pemilik salon dan dua orang konsumen tanam bulu mata (eyelash extension). Sedangkan sumber data sekunder menggunakan dokumen di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya yang berupa Profil Nagari dan satu orang masyarakat setempat. Teknik analisis data yaitu informasi yang telah penulis dapatkan di lapangan tersebut akan penulis uraikan sebagaimana adanya dan akan dianalisis menggunakan perspektif hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa bentuk dhaman (jaminan) akad usaha salon dalam pelaksanaan tanam bulu mata (eyelash extension) di Sungai Kambut KM.03 dilakukan dalam bentuk kesepakatan bahwa tanam bulu mata (eyelash extension) akan bertahan selama tiga bulan, dan apabila bulu mata lepas sebelum waktu yang ditentukan, konsumen boleh datang ke salon untuk melakukan perawatan dalam jangka satu kali dua minggu tanpa dipungut biaya. Hasil yang penulis temukan di lapangan dalam jangka waktu satu minggu bulu mata yang ditanam sudah mulai rontok serta bulu mata asli juga ikut rontok dan sebagian menyebabkan iritasi pada kelopak mata. Karena bulu mata lepas, konsumen datang ke salon untuk melakukan perawatan, tetapi setelah pemilik salon melakukan perawatan bulu mata pemilik salon meminta biaya tambahan sebesar Rp.100.000. Oleh karena itu praktek dhaman (jaminan) tidak terlaksana sesuai akad yang dikatakan oleh pemilik salon. Dalam hal ini hukum Islam memandang bahwa praktek dhaman (jaminan) tersebut dilarang karena tidak menepati janji dalam menyampaikan limit ketahanan bulu mata dan janji perawatan satu kali dalam dua minggu tanpa dikenai biaya, sebagaimana janji dalam hukum Islam harus ditepati. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/wjZfKP93U3F1VBpnJRb8BbMQjbYTMQy.pdf |
| Tanggal: | 2022-08-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660810114763_bab 1-5_compressed.pdf | 568.5Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Dhaman Jaminan Pada Akad Tanam Bulu Mata di Salon Bemby Shop Menurut Hukum Islam" |
| 1672646441749_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Dhaman Jaminan Pada Akad Tanam Bulu Mata di Salon Bemby Shop Menurut Hukum Islam" |