Pelaksanaan akad ijarah dalam praktek sewa menyewa tenda plaminan menurut perspektif fiqh muamalah di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya

Publikasi Unusia

Pelaksanaan akad ijarah dalam praktek sewa menyewa tenda plaminan menurut perspektif fiqh muamalah di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Pelaksanaan akad ijarah dalam praktek sewa menyewa tenda plaminan menurut perspektif fiqh muamalah di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
Penulis: Zulfadli
Abstrak: ABSTRAK Zulfadli. NIM 1730202066. Judul skripsi: “Pelaksanaan Akad Ijarah Dalam Praktek Sewa Menyewa Tenda Pelaminan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah menganalisis bagaimana proses pelaksanaan akad ijarah dalam peraktek sewa menyewa tenda pelaminan menurut perspektif fiqh muamalah di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Tujuan pembahasan ini untuk menjelaskan pelaksanaan sewa menyewa tenda pelaminan dan untuk menganalisis akad ijarah terhadap pelaksanaan sewa menyewa tenda pelaminan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research), sumber data primer terdiri dari pemilik tenda dan penyewa tenda. Sumber data sekunder terdiri dari hasil buku, wawancara, dan dokumentasi. Pengolahan data yang penulis lakukan dengan cara menganalisis data yang ada dilapangan dan teknik penjamin keabsahan data penulis yaitu triangulasi waktu. Dalam hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpukan bahwa proses pelaksanaan akad ijarah yang dilakukan pemilik tenda dengan penyewa menggunakan akad secara lisan, yang mana dalam sistem pelaksanaan sewa-menyewa tenda pelaminan ini sudah ditentukan pada awal akad, akan tetapi setelah pemasangan tenda dilakukan oleh pemilik malah terjadi kekurangan fasilitas tenda atau pemasangan tenda tidak sepenuhnya terpasang, namun penyewa membayarkan biaya kepada pemilik tenda dengan ketentuan perjanjian pada awal akad, sedangkan fasilitas yang dipasang tidak sepenuh terpasang. Menurut fiqih muamalah pelaksanaan sewa-menyewa tenda di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya yang mana sudah tidak sesuai dengan kesepatan awal. Akan tetapi pemilik tenda pelaminan tidak memasang fasilitas dengan sepenuhnya. Maka demikian perjanjian yang dibuat oleh pemilik tenda dengan penyewa tenda mengandung unsur gharar, yang mana dalam perjanjian atau kesepatan kedua tidak dijelaskan mengenai pembayarannya ketika terjadi kekurangan fasilitas tenda. Maka tidak dibolehkan karena akan mengakibatkan kerugian salah satu pihak. Dengan demikan di dalam perjanjian haruslah ada kejelasan dari kedua belah pihak terkhusus dari pemilik tenda terkait kurangnya fasilitas atau kendala lainnya, agar tidak menimbulkan permasalahan antara pemilik tenda dan penyewa tenda.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/7jVXNbTQV48KblMikwydGaqudbRGnOQc.pdf
Tanggal: 2022-08-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660810113027_SKRIPSI zulfadli, selesai,fixx 3.pdf 765.9Kb application/pdf Lihat / Buka File "Pelaksanaan akad ijarah dalam praktek sewa menyewa tenda plaminan menurut perspektif fiqh muamalah di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya"
1672630092969_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Pelaksanaan akad ijarah dalam praktek sewa menyewa tenda plaminan menurut perspektif fiqh muamalah di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya