Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa Menyewa Lahan Pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok |
| Penulis: | TETA RESFA AINI |
| Abstrak: | Teta Resfa Aini, Nim 1830202074. Judul Skripsi: “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa Menyewa Lahan Pertanian di Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Negeri Islam Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2022. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan fikih muamalah terhadap bentuk akad dari sewa menyewa yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk akad dari sewa menyewa yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan fikih muamalah tentang bentuk akad dari sewa menyewa yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Jenis Penelitian yang penulis gunakan yaitu Penelitian Lapangan (Field Research) dengan mengunakan metode kualitatif yang mengungkapkan dan mengambarkan kejadian-kejadian, fenomena- fenomena, data yang terjadi di lapangan. Sebagaimana adanya dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian lapangan ini dilakukan di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan mengunakan uraian dan informasi yang didapatkan dari obyek yang diteliti. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan praktik sewa menyewa, yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang mana mereka melaksanakan akad secara lisan. Langkah awal mereka melakukan akad tidak adanya ketetapan harga sewa dan ketetapan waktu dalam penyewaannya dan saat peralihan fungsi sawah harga sewanya yang diambil sesuai dengan hasil yang terbaik. Dalam pandangan hukum islam bahwa praktik sewa menyewa ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan Al-Qashash ayat 26, Hadis dan Qaidah fikih yang mana sewa menyewa yang dilakukan upah dari sewanya harus jelas, dan ketika peralihan fungsi lahan seharusnya harga sewanya tetap dan tidak mengambil harga tertinggi karena dalam penanaman bisa terjadinya kegagalan terhadap tanaman tersebut. Selanjutnya sewa menyewa yang dilakukan di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru tidak sesuai dengan sewa menyewa yang diatur dalam Fikih Muamalah. Karena tidak adanya kepastian mengenai pembayaran sewa dan waktu pelaksanaannya. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/AmbilLampiran?d=GtiiN14zpdIWimv3x6JIxNLkhv4NO5ekuRo%2FHICLwiU3eXjhUYWuXbHUi69krYhIjIYCXle7iPvZoeuy80spSJfezxObP%2F8clCZ1Vyg%2FsqCnDUbUP10YkM5Ee82RVSKEaguJYS8IChcq2XzeJllqXddPkVkPISnbCcytL%2F9OJ9c%3D |
| Tanggal: | 2022-08-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660810110642_skripsi teta resfa aini ok.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa Menyewa Lahan Pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok" |
| 1672644955510_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa Menyewa Lahan Pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok" |