Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Status Kepemilikan Lobah Madu liar di Nagari Ampalu Kecematan Lareh Sago Halaban kabupaten 50 Kota |
| Penulis: | TAUFIK HIDAYAT |
| Abstrak: | ABSTRAK Taufik Hidayat Nim 18302020273 judul skripsi Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Status Kepemilikan Lobah Madu liar Di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2022. Pokok permasalahan skripsi ini adalah cara penentuan kepemilikan lobah madu liar yang berada di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban dan status Kepemilikan Lobah madu liar Yang Di Dapatkan Oleh Pemburu Di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana status kepemilikan lobah madu liar dan status Kepemilikan Lobah madu liar Yang Didapatkan Oleh Pemburu Di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pemburu lobah madu liar dan pemilik lahan. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa cara penentuan pemilikan lobah madu liar sepenuhnya menjadi milik si pemilik lahan, apabila pemburu lobah madu liar ingin mengambil madu yang berada di lahan milik seseorang, maka pemburu lobah madu liar sebelum mengambil madu tersebut, harus meminta izin kepada pemilik lahan disertai dengan akad dan bagi hasil sesuai dengan madu yang didapatkan oleh pemburu lobah madu liar tersebut. Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemburu lobah madu liar dengan pemilik lahan. Sementara apabila pemburu lobah madu liar mengambil madu di hutan bebas yang tidak ada pemilik lobah madu liar oleh karena itu tidak memerlukan akad dan bagi hasil karena tidak ada pemiliknya. Oleh karena itu status kepemilikan lobah madu liar yang didapatkan oleh pemburu menurut perspektif fiqih muamalah merupakan harta Ihraz al-mubahat penguasa harta bebas, jika pemburu mengetahui keberadaan adanya lobah madu liar yang hinggap di lahan seseorang, maka sah madu yang didapatkan pemburu lobah madu liar tersebut atau sah untuk dimiliki oleh pemburu madu tersebut. Jika pemilik lahan mengetahui keberadaan adanya lobah madu liar yang hinggap di lahan miliknya, maka pemburu lobah madu liar mengambil madu tersebut harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan disertai dengan akad dan bagi hasil sesuai dengan madu yang didapatkan oleh pemburu lobah madu liar. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/dns6U8y4e8rJUowR1RQtlTJuRPVLo2b.pdf |
| Tanggal: | 2022-08-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660810107964_B ... 073-2-1-1-2_compressed.pdf | 428.0Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Status Kepemilikan Lobah Madu liar di Nagari Ampalu Kecematan Lareh Sago Halaban kabupaten 50 Kota" |
| 1674097040086_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Status Kepemilikan Lobah Madu liar di Nagari Ampalu Kecematan Lareh Sago Halaban kabupaten 50 Kota" |