Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | SISTEM UPAH PEKERJA TANAM BIBIT PADI MENURUT TINJAUAN FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar) |
| Penulis: | NADIA PERMATA SARI |
| Abstrak: | NADIA PERMATA SARI, NIM 1830202041. Judul skripsi “Sistem Upah Pekerja Tanam Bibit Padi Menurut Tinjauan Fiqh Muamalah (Studi Kasus Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem upah pekerja tanam bibit padi dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap sistem upah pekerja tanam bibit padi di Nagari Barulak. Dengan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sistem upah pekerja tanam bibit padi dan menganalisis tinjauan fiqh muamalah terhadap sistem upah pekerja tanam bibit padi di Nagari Barulak. Jenis Penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian lapangan (field researche). Dengan mengunakan metode kualitatif yang mengungkapkan dan mengambarkan kejadian- kejadian, fenomena- fenomena, data yang terjadi di lapangan. Sumber data primer terdiri dari 2 orang pemilik sawah dan 10 orang para pekerja. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Sebagaimana adanya dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian lapangan ini dilakukan di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar dengan mengunakan uraian dan informasi yang didapatkan dari obyek yang diteliti. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan sistem pembayaran upah terdapat tiga point utama, yaitu: Pelaksanaan akad, besaran upah dan cara pembayaran upah. Pertama akad yang terjadi antara pemilik sawah dengan para pekerja tidak jelas dalam besaran upah yang akan diberikan, cara pembayarannya dan lama pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja , Kedua besaran upah yang diberikan oleh pemilik sawah untuk menanam bibit padi yaitu sebesar 55.000-65.000 adanya perbedaan pembayaran tidak didasari oleh lama waktu pengerjaan atau luas sawah yang dikerjakan tapi didasari oleh kualitas hasil kerja. Ketiga cara pembayaran, cara bayar upah tidak sesuai dengan akad diawal, seperti yang telah disebutkan saat berakad bahwa pembayaran upah akan dibayarkan setelah para pekerja telah selesai menanam bibit padi namun setelah selesai pemilik sawah dengan sewenang-wenang menunda pembayaran hingga musim panen, sedangkan musim panen akan terjadi pada waktu 4 bulan setelah penanaman bibit padi. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/410DAg2XnJgL6E8UulzH33s5Lzkmxtkk.pdf |
| Tanggal: | 2022-08-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660810106637_SKRIPSI Nadia.pdf | 382.0Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "SISTEM UPAH PEKERJA TANAM BIBIT PADI MENURUT TINJAUAN FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar)" |
| 1672628387904_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "SISTEM UPAH PEKERJA TANAM BIBIT PADI MENURUT TINJAUAN FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar)" |