Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok

Publikasi Unusia

Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok
Penulis: WITRI NELVI
Abstrak: Witri Nelvi, NIM 1830202077, judul skripsi “Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan akad dalam sewa menyewa pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok menurut Fiqh Muamalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan akad dalam sewa menyewa pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok serta mengkaji pelaksanaan sewa menyewa pelaminan dari tinjauan Fiqih Muamalah. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif, dengan sumber data berasal dari data primer dan sekunder, sumber data primer penulis mewawancarai 3 pemilik pelaminan dan 10 penyewa pelaminan, untuk teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi dan wawancara, selanjutnya mengenai uji keabsahan data peneliti mengacu pada trianggulasi sumber berarti mendapatkan data dari sumber yang berbeda-beda dengan teknik yang sama. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, pertama dari segi pelaksanaan sewa menyewa di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok diawali dari penyewa pelaminan mendatangi dan menyampaikan keinginannya untuk menyewa perlengkapan pelaminan, apa saja yang dibutuhkan oleh penyewa pelaminan mulai dari tenda, apa jenis dan ukurannya, serta meja kursi, berapa jumlah yang harus disediakan, panggung, kain pelaminan, dekorasi, katering, makeup dan perlengkapan lainnya. Selanjutnya dihitung harga untuk barang/perlengkapan yang dibutuhkankan, penentuan harga dihitung berdasarkan barang yang digunakan, pemilik menggunakan tarif dalam harga sewa pelaminan, yang mana harga untuk masing-masing tempat pelaminan berbeda-beda. Dalam tarif sudah masuk semua perlengkapan, namun disni tidak dijelaskan berapa rincian untuk masing-masing perlengkapan. Kedua, dari segi tinjauan fiqih muamalah, sebagaimana dijelaskan dalam rukun dan syarat mengenai akad sewa menyewa bahwasanya harga dalam transaksi sewa menyewa harus jelas takaran dan jumlahnya jelas wujud serta nilainya. Kejelasan ini terlihat pada tarif yang digunakan oleh pemilik pelaminan walaupun rincian harga tidak dijelaskan secara rinci, namun berlandaskan pada kaedah urf 'D9N'/N)O EO-NCNQEN)L “adat bisa dijadikan landasan hukum” itu sudah menjadi kebiasaan yang berulang-ulang dalam masyarakat, sehingga tidak perlu lagi dijelaskan dan hal itu diterima di tengah-tengah masyarakat.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/CzbTOD5lNAF6jBXcU9AOLZLAFdlnM1Vc.pdf
Tanggal: 2022-08-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660810104674_s ... i nelvi_compressed (1).pdf 379.8Kb application/pdf Lihat / Buka File "Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok"
1672388657140_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya