Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok |
| Penulis: | WITRI NELVI |
| Abstrak: | Witri Nelvi, NIM 1830202077, judul skripsi “Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan akad dalam sewa menyewa pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok menurut Fiqh Muamalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan akad dalam sewa menyewa pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok serta mengkaji pelaksanaan sewa menyewa pelaminan dari tinjauan Fiqih Muamalah. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif, dengan sumber data berasal dari data primer dan sekunder, sumber data primer penulis mewawancarai 3 pemilik pelaminan dan 10 penyewa pelaminan, untuk teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi dan wawancara, selanjutnya mengenai uji keabsahan data peneliti mengacu pada trianggulasi sumber berarti mendapatkan data dari sumber yang berbeda-beda dengan teknik yang sama. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, pertama dari segi pelaksanaan sewa menyewa di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok diawali dari penyewa pelaminan mendatangi dan menyampaikan keinginannya untuk menyewa perlengkapan pelaminan, apa saja yang dibutuhkan oleh penyewa pelaminan mulai dari tenda, apa jenis dan ukurannya, serta meja kursi, berapa jumlah yang harus disediakan, panggung, kain pelaminan, dekorasi, katering, makeup dan perlengkapan lainnya. Selanjutnya dihitung harga untuk barang/perlengkapan yang dibutuhkankan, penentuan harga dihitung berdasarkan barang yang digunakan, pemilik menggunakan tarif dalam harga sewa pelaminan, yang mana harga untuk masing-masing tempat pelaminan berbeda-beda. Dalam tarif sudah masuk semua perlengkapan, namun disni tidak dijelaskan berapa rincian untuk masing-masing perlengkapan. Kedua, dari segi tinjauan fiqih muamalah, sebagaimana dijelaskan dalam rukun dan syarat mengenai akad sewa menyewa bahwasanya harga dalam transaksi sewa menyewa harus jelas takaran dan jumlahnya jelas wujud serta nilainya. Kejelasan ini terlihat pada tarif yang digunakan oleh pemilik pelaminan walaupun rincian harga tidak dijelaskan secara rinci, namun berlandaskan pada kaedah urf 'D9N'/N)O EO-NCNQEN)L “adat bisa dijadikan landasan hukum” itu sudah menjadi kebiasaan yang berulang-ulang dalam masyarakat, sehingga tidak perlu lagi dijelaskan dan hal itu diterima di tengah-tengah masyarakat. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/CzbTOD5lNAF6jBXcU9AOLZLAFdlnM1Vc.pdf |
| Tanggal: | 2022-08-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660810104674_s ... i nelvi_compressed (1).pdf | 379.8Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok" |
| 1672388657140_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Implementasi Akad dalam Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok" |