Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | TINJAUAN FIKIH MUAMALAH terhadap PENJUALAN TELUR KEPADA TOKE (Studi Kasus di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo)’’ |
| Penulis: | LARAS SASMITA |
| Abstrak: | ABSTRAK LARAS SASMITA, NIM 1830202029, JUDUL SKRIPSI ‘’TINJAUAN FIKIH MUAMALAH terhadap PENJUALAN TELUR KEPADA TOKE (Studi Kasus di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo)’’, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Agama Islam Negeri (UIN Mahmud Yunus) Batusangkar tahun 2022. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaiamana tinjauan fiqih muamalah terhadap penjualan telur di Nagari Tigo Jangko Jorong Gunung Seribu.Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap penjualan telur di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan kejadian dan fenomena yang terjadi dilapangan. Sebagai sumber data primer yaitu pengusaha, dan toke telur, sedangkan data sekunder melalui literatur-literatur buku pustaka maupun online. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Tekni analisis data dengan trigulasi. Hasil penelitian jual beli sekaligus utang piutang yang terjadi di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko dimana pengusaha meminjam modal kepada toke, kemudian hasil panen telur dijual kepada yang meminjamkan modal (toke), maka terdapat beberapa perbedaan dengan pelaksanaan hutang-piutang sebagaiamana yang dijelaskan dalam fiqih muamala, sebab dalam hutang piutang bersyarat terdapat suatu syarat dalam hutang piutang serta pengambilan manfaat atas piutang tersebut berakibat pada adanya pihak yang dirugikan dan penetapan harga hanya sebelah pihak saja, terdapat perbedaan harga yang cukup tinggi seperti 1 ikat telur Rp. 408.000 dan harga pasaran Rp. 417.000, disini jelas adanya pihak yang dirasa dirugikan. Pelaksanaan hutang piutang tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan fiqih muamalah, dan terdapat dalil yang melarang pengambilan pemanfaatan dari piutang jika yang mengambil manfaat itu orang yang berpiutang maka itu sama dengan riba. Setiap bermuamalah harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak dan tidak bathil yaitu tidak ada pihak yang merugikan dan dirugikan. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/B3GwOOcIC1iBrP8fkEPHS7y3Z6fVrCB8.pdf |
| Tanggal: | 2022-08-17 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660810101763_S ... 830202029 3-dikompresi.pdf | 444.3Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "TINJAUAN FIKIH MUAMALAH terhadap PENJUALAN TELUR KEPADA TOKE (Studi Kasus di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo)’’" |
| 1674097036883_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "TINJAUAN FIKIH MUAMALAH terhadap PENJUALAN TELUR KEPADA TOKE (Studi Kasus di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo)’’" |