Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu) |
| Penulis: | ANDRE FAUZI |
| Abstrak: | ABSTRAK ANDRE FAUZI, NIM 1730202005, judul skripsi “ TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK PENGAMBILAN UPAH PENGGILINGAN PADI di NAGARI PANINJAUAN KECAMATAN X KOTO KABUPATEN TANAH DATAR (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Praktek pengambilan upah penggilingan padi dimana pengusaha heller tidak menjelaskan kepada pengguna jasa di awal akad berapa upah yang diambil oleh pengusaha heller Balai Satu, Nagari Paninjauan , Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu) Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Praktek pengambilan upah penggilingan padi di Jorong Balai Satu. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang menggambarkan bagaimana fenomena yang terjadi di masyarakat. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini terdapat 3 (tiga) orang pengusaha heller, 4 (empat) orang pemilik padi, 1(satu) orang pekerja heller beserta tokoh masyarakat di Jorong Balai Satu. Sedangkan sumber data sekunder berupa informasi yang diperoleh dari subjek penelitian, teori, jurnal, dan artikel yang dapat memberikan informasi yang memperkuat data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa. Pertama, praktek pengambilan upah dimana pengusaha heller mengambil upah tidak melakukan kejelasan diawal akad mengenai pengambilan upah penggilingan padi kepada pemilik padi, pengusaha heller langsung mengantarkan padi yang sudah selesai digiling kerumah pemilik padi tanpa menjelaskan berapa upah yang diambil oleh pengusaha heller. Kedua, kedangkan jika ditinjau dari fiqh muamalah bahwasanya dari bentuk akad diawal sudah tidak jelas dan bertentangan dengan fiqh muamalah dikarenakan tidak adanya kesepakatan awal berapa upah yang diambil oleh pengusaha heller oleh karena itu dengan tidak seimbangnya antara hak yang diperoleh dari pengusaha heller dalam mengambil upah terkadang membuat masyarakat kurang begitu puas dengan hasil yang diterima, Sedangkan dalam Al-quran telah dijelaskan bahwasanya kita haruslah berbuat adil, agar tidak ada yang merasa terdzolimi supaya transaksi dalam bermuamalah dapat berjalan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/KMKc35ejcCBR2SfZXHQnudBgmFnfdW.pdf |
| Tanggal: | 2022-08-17 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660810097672_S ... docx revisi_compressed.pdf | 425.6Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)" |
| 1672710482090_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)" |