Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)

Publikasi Unusia

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)
Penulis: ANDRE FAUZI
Abstrak: ABSTRAK ANDRE FAUZI, NIM 1730202005, judul skripsi “ TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK PENGAMBILAN UPAH PENGGILINGAN PADI di NAGARI PANINJAUAN KECAMATAN X KOTO KABUPATEN TANAH DATAR (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Praktek pengambilan upah penggilingan padi dimana pengusaha heller tidak menjelaskan kepada pengguna jasa di awal akad berapa upah yang diambil oleh pengusaha heller Balai Satu, Nagari Paninjauan , Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu) Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Praktek pengambilan upah penggilingan padi di Jorong Balai Satu. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang menggambarkan bagaimana fenomena yang terjadi di masyarakat. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini terdapat 3 (tiga) orang pengusaha heller, 4 (empat) orang pemilik padi, 1(satu) orang pekerja heller beserta tokoh masyarakat di Jorong Balai Satu. Sedangkan sumber data sekunder berupa informasi yang diperoleh dari subjek penelitian, teori, jurnal, dan artikel yang dapat memberikan informasi yang memperkuat data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa. Pertama, praktek pengambilan upah dimana pengusaha heller mengambil upah tidak melakukan kejelasan diawal akad mengenai pengambilan upah penggilingan padi kepada pemilik padi, pengusaha heller langsung mengantarkan padi yang sudah selesai digiling kerumah pemilik padi tanpa menjelaskan berapa upah yang diambil oleh pengusaha heller. Kedua, kedangkan jika ditinjau dari fiqh muamalah bahwasanya dari bentuk akad diawal sudah tidak jelas dan bertentangan dengan fiqh muamalah dikarenakan tidak adanya kesepakatan awal berapa upah yang diambil oleh pengusaha heller oleh karena itu dengan tidak seimbangnya antara hak yang diperoleh dari pengusaha heller dalam mengambil upah terkadang membuat masyarakat kurang begitu puas dengan hasil yang diterima, Sedangkan dalam Al-quran telah dijelaskan bahwasanya kita haruslah berbuat adil, agar tidak ada yang merasa terdzolimi supaya transaksi dalam bermuamalah dapat berjalan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/KMKc35ejcCBR2SfZXHQnudBgmFnfdW.pdf
Tanggal: 2022-08-17


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660810097672_S ... docx revisi_compressed.pdf 425.6Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)"
1672710482090_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya