Tinjauan Fiqh muamalah terhadap cagak hutang dalam perjanjian pinjam pakai di nagari simpang sugiran, kecamatan guguak, kabupaten lima puluh kota

Publikasi Unusia

Tinjauan Fiqh muamalah terhadap cagak hutang dalam perjanjian pinjam pakai di nagari simpang sugiran, kecamatan guguak, kabupaten lima puluh kota

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan Fiqh muamalah terhadap cagak hutang dalam perjanjian pinjam pakai di nagari simpang sugiran, kecamatan guguak, kabupaten lima puluh kota
Penulis: ATIVA RIANI
Abstrak: Ativa Riani, Nim 1830202007, dengan judul skripsi Tinjuan Fiqh Muamalah terhadap Cagak hutang Dalam Perjanjian Pinjam pakai di Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penggunaan dan tinjauan fiqh muamalah terhadap cagak hutang dalam perjanjian pinjam pakai di Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan dari pembahasan skripsi ini adalah untuk mengetahui penggunaan cagak hutang dan tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan perjanjian pinjam pakai di Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian yang Penulis gunakan adalah field research yaitu penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Teknik pengambilan sampel Penulis menggunakan teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi yang berkaitan dengan perjanjian pinjam pakai di Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari penelitian yang telah Penulis lakukan menunjukkan bahwa perjanjian pinjam pakai di Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota terbagi menjadi perjanjian tertulis dan tidak tertulis. Masyarakat menggunakan cagak hutang berupa barang hidup (bergerak) dan barang mati (tidak bergerak). cagak hutang digunakan karena tidak mempunyai pilihan lain, apa yang di jadikan sebagai cagak hutang merupakan satu-satunya yang bisa diberikan oleh yang berhutang sebagai jaminan atau cagak atas hutangnya. pada prakteknya sebagian besar pemanfaatan cagak hutang berada dalam penguasaan murtahin, ia menikamati hasil dan menggunakan kemanfaatan cagak hutang untuk kepentingan dirinya sendiri. pelaksanaan perjanjian pinjam pakai di Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota sudah menjadi kebiasaan dan telah mengangkat aspek sosial dalam masyarakat yang dapat mengatasi permasalahan ekonomi. Kegiatan ini telah menjadi alternatif masyarakat untuk menghindari kelaparan dan kemelaratan karena telah membantu perekonomian masyarakat. Dalam Islam kebiasaan yang telah dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang dalam suatu masyarakat dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Namun dalam pelaksanaannya kebiasaan dalam penggunaan cagak hutang dalam perjanjian pinjam pakai di Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk kedalam kebiasaan yang fasid atau yang bertentangan dengan dalil Al-quran dan Hadis.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/DlLUk6RwIWokswRK5Rf6EvztpjatzHdY.pdf
Tanggal: 2022-08-18


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660810058162_B ... PTEMBER IPA-dikompresi.pdf 442.6Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Fiqh muamalah terhadap cagak hutang dalam perjanjian pinjam pakai di nagari simpang sugiran, kecamatan guguak, kabupaten lima puluh kota"
1672625956533_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan Fiqh muamalah terhadap cagak hutang dalam perjanjian pinjam pakai di nagari simpang sugiran, kecamatan guguak, kabupaten lima puluh kota"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya