PENETAPAN UPAH/IJARAH PADA JASA SETRIKA DI KELURAHAN TANAH HITAM, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT , KOTA PADANG PANJANG DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH

Publikasi Unusia

PENETAPAN UPAH/IJARAH PADA JASA SETRIKA DI KELURAHAN TANAH HITAM, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT , KOTA PADANG PANJANG DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PENETAPAN UPAH/IJARAH PADA JASA SETRIKA DI KELURAHAN TANAH HITAM, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT , KOTA PADANG PANJANG DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH
Penulis: ANNISA RAHMI
Abstrak: ABSTRAK ANNISA RAHMI, NIM. 1830202005, Judul Skripsi “Penetapan Upah/Ijarah Pada Jasa Setrika Di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat , Kota Padang Panjang Ditinjau Dari Fiqih Muamalah”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pandangan masyarakat terhadap praktek jasa menyetrika di Kelurahan Tanah Hitam dan pandangan hukum Islam terhadap aturan upah mengupah yang terjadi di Kelurahan Tanah Hitam Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan pandangan masyarakat terhadap upah mengupah jasa setrika di Kelurahan Tanah Hitam. Sumber data primer terdiri dari pemberi jasa dan penerima jasa, sedangkan sumber data sekunder adalah monografi Kelurahan Tanah Hitam dan masyarakat sekitar. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara yang berjumlah 8 orang. Data yang sudah penulis dapatkan dianalisis melalui menghimpun dan mengumpulkan data terhadap praktek upah mengupah jasa setrika dan pandangan masyarakat. Membaca, memahami dan menelaah data yang telah diperoleh atau dikumpulkan. Setelah data terhimpun, tersusun dan terklarifikasi dengan baik selanjutnya menarik kesimpulan. Data yang telah diolah selanjutnya dianalisis dengan teori fiqh muamalah. Hasil penelitian Upah jasa setrika yang terjadi di Tanah Hitam Padang Panjang adalah upah yang dibayarkan harian secara tunai dengan nominal yang berbeda-beda dalam setiap pekerjaan. Dari penjelasan (penerima upah) jika dia bekerja seharian dimulai dari jam 9 sampai jam 6 sore maka dia akan mendapatkan upah sebesar Rp. 80.000,00 - Rp. 100.000,00 walaupun jam bekerja sama tetapi upah yang diberikan tidak sama, dan jika dia bekerja setengah hari dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang maka dia akan mendapatkan rata-rata upah sebesar Rp. 50.000,00 dan pernah juga menyetrika selama 2 hari berturut-turut upah yang diberikan sebesar Rp. 150.000.00,00 artinya dalam sehari mendapatkan upah sebesar Rp. 75.000,00. Dalam hal ini ada yang menyetujui hal tersebut, karena ada unsur keterpaksaan disebabkan tidak ada pilihan pekerjaan yang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan yang tidak menyetujui hal tersebut karena masyarakat mengatakan upah tidak jelas akan merugikan salah satu pihak terutama penerima kerja. Masyarakat yang mengatakan bahwa keterpaksaan pekerja untuk merima upah tersebut karena tidak ada pilihan pekerjaan yang lain, ditinjau dalam fiqh muamalah transaksi upah mengupah harus ridho kedua belah pihak dan transaksi batal apabila salah satu pihak merasa tertipu dan terpaksa. Masyarakat yang mengatakan tidak menyetujui upah tersebut karena upah yang diterima tidak jelas berapa nominalnya, sehingga menyebabkan salah satu pihak merasa rugi dengan upah tersebut, ditinjau dalam fiqh muamalah hal tersebut ada unsur gharar karena transaksi yang dilakukan mengandung ketidakpastian.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/nXS7fiXvcfhnmcFu9DXWD9zqTevKlHud.pdf
Tanggal: 2022-08-12


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636657100_FIX SKRIPSI SETELAH MUNAQASYAH.pdf 371.9Kb application/pdf Lihat / Buka File "PENETAPAN UPAH/IJARAH PADA JASA SETRIKA DI KELURAHAN TANAH HITAM, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT , KOTA PADANG PANJANG DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH"
1672387019423_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PENETAPAN UPAH/IJARAH PADA JASA SETRIKA DI KELURAHAN TANAH HITAM, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT , KOTA PADANG PANJANG DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya