Penggunaan Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Di Kecamatan Salimpaung Menurut Hukum Islam

Publikasi Unusia

Penggunaan Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Di Kecamatan Salimpaung Menurut Hukum Islam

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Penggunaan Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Di Kecamatan Salimpaung Menurut Hukum Islam
Penulis: SILVIYA DESITA
Abstrak: ABSTRAK SILVIYA DESITA, NIM 1830201068, Judul SKRIPSI “PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI KECAMATAN SALIMPAUNG MENURUT HUKUM ISLAM”, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus (UIN) Batusangkar 2022. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Penggunaan smartphone yang kurang bijak dalam keluarga juga menjadi penyebab ketidakharmonisan dalam rumah tangga, yang berakibat suami dan istri menjadi lalai dalam tanggung jawab mereka masing-masing, dan kurang ber sosialisasi secara langsung dan dapat menjadi awal pertengkaran dalam rumah tangga di Kecamatan Salimpaung,. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penggunaan media sosial terhadap keharmonisan rumah tangga di Kecamatan Salimpaung, bentuk pengaruh media social terhadap keharmonisan rumah tangga di Kecamatan Salimpaung, dan bagaimana analisis hukum Islam berkaitan dengan penggunaan media social di Kecamatan Salimpaung. Dalam kehidupan rumah tangga di Kecamatan Salimpaung yang mayoritas menggunakan smartphone.. Media sosial juga dapat menjadi awal dari pertengkaran dalam rumah tangga. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitan lapangan (field research) dengan lokasi ini bertempat di Kecamatan Salimpaung. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yaitu, pasangan suami istri, salah satuorang tua pasangan suami istri, dan tokoh ulama. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara deskriptif kualitatif agar data memperoleh hasil data yang akurat. Hasil dari penelitian adalah masyarakat di kecamatan salimpaung menggunakan media social untuk pekerjaan, berbagi informasi dan untuk kepentingan kehidupan pribadi serta untuk menghibur diri, Pengaruh yang terjadi dalam penggunaan media sosial di kecamatan salimpaung seperti terjadinya pertengkaran dalam keluarga, Lalai dalam menjalankan kewajiban rumah tangga, anak jadi kurang mendapat perhatian dan kurangnya sosialisasi dalam keluarga karena asyik dengan smartphone masing-masing. Menurut hukum islam penggunaan media sosial diperbolehkan akan tetapi jika media sosial disalahgunakan atau mempunyai dampak yang negatif maka hukumnya akan berbeda.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/caT4TA2SXFEV4iQmT0BietSFwa1ZQII.pdf
Tanggal: 2022-08-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636443444_SKRIPSI SILVIYA DESITA.pdf 914.1Kb application/pdf Lihat / Buka File "Penggunaan Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Di Kecamatan Salimpaung Menurut Hukum Islam"
1674097130326_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Penggunaan Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Di Kecamatan Salimpaung Menurut Hukum Islam"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya